
KUTSEL – Tanjakan Jalan Goa Gong, Jimbaran, berulang kali memakan korban. Faktor utamanya adalah ketidakmampuan melintasi tanjakan alias gagal nanjak.
Kaitan dengan itu, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta menjelaskan bahwa pada umumnya terdapat tiga faktor yang mengakibatkan. Pertama, yaitu tanjakan yang memang terbilang tajam dan menikung.
Kedua, kurangnya pengalaman si pengemudi terhadap medan yang akan dilalui. Dan ketiga, ketidaktaatan pengemudi terhadap rambu lalu lintas.
“Faktor ketiga ini yang sangat kami sayangkan. Karena sebelum memasuki Jalan Goa Gong, sesungguhnya sudah terpasang rambu larangan. Yakni larangan bagi kendaraan besar seperti bus dan kendaraan barang,” bebernya.
Sepengetahuan Camat Gede Arta, rambu bersangkutan telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung pada tahun lalu. Tentunya dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gagal nanjak.
“Kalau sudah ada rambu lalu lintas, janganlah diabaikan. Karena itu demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Selain meminta para pengemudi untuk lebih memperhatikan rambu lalu lintas, kondisi badan jalan yang terbilang ekstrim dipastikan turut menjadi atensi. Termasuk melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Jimbaran, belum lama ini.
“Dalam Musrenbang kemarin di Kantor Lurah Jimbaran, hal itu kembali menjadi salah satu usulan oleh kepala lingkungan setempat. Yaitu berupa pembuatan badan jalan alternatif yang lebih landai. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahasan dalam Musrenbang Kecamatan, sehingga masuk sebagai skala prioritas,” ungkapnya.
Berkenaan dengan hal itu, kepala lingkungan sendiri telah diminta untuk mengumpulkan informasi mengenai status lahan yang akan dilalui. Tentunya itu demi menghindari persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai kita usulkan, tapi status lahan yang akan dipergunakan masih belum jelas,” ucapnya sembari memastikan bahwa itupun akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. (adi/jon)








