
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum membayar pajak diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Batas waktu pelaksanaan pemutihan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Masyarakat atau pemilik kendaraan yang tidak melunasi kewajibannya, apalagi sampai lima kali berturut-turut plus dua kali tidak samsat, kendaraan yang dimiliki akan dikeluarkan dari daftar register dan identifikasi (regindent,red) sehingga kendaraan yang dimiliki akan menjadi kendaraan bodong.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, pada kegiatan sosialisasi berakhirnya pelaksanaan pemutihan BBNKB II dan diskon pajak, di kantor Bapenda Provinsi Bali, Renon Denpasar, (22/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan didampingi Kasudit Regindent Polda Bali AKBP Harry Ardianto dan Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Bali Abubakar Aljufri.
Dalam sosialisasinya Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali Made Santha, menjelaskan ada tiga kebijakan terutama kebijakan diskon pajak lahir saat Pandemi Covid melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub).
Pertama, pemutihan dilakukan tahun 2022 sebanyak 2 kali pada bulan April sampai dengan 31 Agustus. Kebijakan kedua, pemutihan kembali dilanjutkan sejak 1 September sampai 29 Desember 2022.
Kebijakan bebas BBNKB II dilakukan secara bertahap mulai pada 5 Januari sampai 3 Juni 2022. Tahap kedua dari 3 Oktober sampai 29 Desember. Kemudian diskon pajak sejak 3 Oktober sampai 29 Desember 2022 sesuai Pergub 54 tahun 2022.
Made Santha mengatakan, dari tiga kebijakan tersebut, respon dan partisipasi wajib pajak cukup tinggi. Hal otu dilihat dari data wajib pajak yang melaksanakan kewajibanya. Pertama, pemutihan sampai 21 Desember sebanyak 635.836 wajib pajak berpartiipasi aktif dengan nilai pendapatan sebesar Rp623 miliar lebih.
Kebijakan BBNKB II sampai 21 Desember 2022 sebanyak 23.113 unit kendaraan memanfaatkan kebijakan termasuk kurang lebih 2.392 unit kendaraan luar daerah memutasikan kendaraannya ke Provinai Bali.
“Ini luar biasa, saya yakin hingga 29 Desember berakhirnya kebijakan ini angkanya bisa lebih dari 2.400-an lebih,”ujarnya.
Sementara dari sisi kebijakan diskon pajak yang diberlakukan kurang lebih 3 bulan dan yag ikut berpatisipasi sebanyak 18.540 unit mengikuti diskon pajak. Wajiba pajak yang diberikan diskon 3 tahun angka itu berarti, cukup banyak yang nunggak pajak .
Dari kebijakan ini respon masyarakat yang jumlahnya mencapai 677.489 unit kendaraan dengan total nilai Rp 673 miliar lebih.
“Kebijakan ini sebanyak Rp673 miliar bisa menggerakan pembangunan di Bali dan memberikan manfaat pada masyarakat Bali,”ujarnya.
Sementara Kasubdit Regident Polda Bali AKBP Harry Ardianto menyampaikan, kendaraan 5 tahun tidak pernah disamsat dan ditambah 2 tahun juga tidak membayar pajak maka kendaraan akan dikeluarkan dari regident sehingga akan menjadi kendaraan bodong. Karena tdk melaksanakan kewajibannya.
Meski demikian, sebelum dikeluarkan dari daftar regident, pemilik kendaraan akan disurati sebanyak tiga kali.
“Karena sudah perintah UU, kita akan menyurat ke pemilik kendaraan dan tiga kali tidak diindahkan kendaraan akan dihapuskan. Kendaraan akan menjadi musium pribadi,”ujarnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Abubakar Aljufri, pembebasan denda SWLKJ sudah dilakukansejak tahun lalu. Tahun 2022 sudah menyerahkan hak ke masyarakat sebesar Rp52,3 miliar berupa santuan kecelakaan.
“Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak ada korban kecelakaan terlantar. Masyarakat membayar pajak, kami kembalikan ke masyarakat,”pungkasnya. (arn/jon)








