
TABANAN – Sungguh terlalu kalau boleh dibilang bejat prilaku I Kadek EA (48) asal Tabanan. Dia tega menyetubuhi anak dan keponakannya sejak masih duduk dibangku SD mulai Tahun 2019 silam sampai kin i duduk di bangku SMP. Ironisnya aksi bejatnya dilakukan kamar kos, toilet dan diawali nonton film layak sensor.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Iptu Nyoman Subagia memberikan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya. Bukan hanya anaknya, juga keponakannya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari gurunya di salah satu SMP di Kabupaten Tabanan,” ungkap AKBP Ranefli, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan, terbongkarkan kasus inces ini berawal dari kecurigaan guru kelas khusus korban yang masih duduk di kelas 7 atau I SMP. Anak gadis yang berusia 13 tahun ini mengikuti kelas khusus untuk bimbingan pelajaran bagi anak yang kemampuan akademiknya kurang. Namun pada jamnya belajar ternyata tidak hadir.
Karena ketidak hadiran tersebut, guru kelas, BP termasuk guru kelas khususnya, mencoba mengorek keterangan dari korban. Apalagi korban terlihat murung. Terungkap kalau korban sudah disetubuhi ayah kandungnya Kadek EA . Dari pengakuan korban terakhir disetubuhi pada Rabu (14/10/2022) lalu saat malam hari di kamar mandi tempat kerja ayahnya.
“Kasus ini dilaporkan ke Polres, 15 Oktober lalu dan langsung kami proses termasuk mengamankan pelaku yang kini sudah jadi tersangka,” jelas Kapolres Ranefli.
Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak akhirnya mengakui melakukan sekali perbuatan bejat pada anaknya. Namun dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui kalau aksi bejat EA bukan hanya sekali bahkan sampai kini duduk di bangku SMP.
“Dari ingatan korban, pertama kali dilakukan pada tahun 2019 silam saat masih duduk di kelas IV SD di kamar kosnya di Kecamatan Kediri. Korban diajak ke kamar dan disuruh buka baju. Meski sempat menolak , korban tetap disetubuhi,” jelas Ranefli.
Yang mengejutkan, ternyata, tersangka EA juga melakukan hal serupa pada ponakannya juga pada saat masih SD yang duduk di kelas V SD dan waktunya hampir berbarengan dengan anaknya. Aksi tersebut berulang dilakukan.
Akis bejat tersangka EA ini terus berlanjut. Setiap menjalankan aksinya, tersangka selalu diiringi dengan bujuk rayu serta ancaman agar tidak ngomong termasuk juga diberi uang. Sampai kasus yang terjadi pada 14 Oktober lalu dan akhirnya terbongkar.
“Bahkan sebelum melakukan aksinya diawali dengan menonton video porno di HP, bahkan ibu kandungnya baru tahu setelah kasus ini terbongkar dan sedang dimintai keterangan,” sebutnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut EA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
“Karena pelakunya orang tua sendiri hukumannya bisa ditambah sepertiga lagi. Tersangka langsung ditahan,” tandasnya.
Kini pihaknya akan menggandeng tim dari P2TP2A untuk melakukan pendampingan dan memberikan konseling kepada kedua korban. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan kedua korban.
Sementara EA sendiri terus mengkau baru melakukan sekali dan khilaf. Terungkap kalau EA ternyata jablai dan mengaku sejak lima tahun terakhir tidak mendapat ‘jatah’ dari istrinya karena disebutkan sakit. Nafsu yang tak terkendali tersebut dilampiaskan kepada anak kandung dan ponakannya yang masih di bawah umur.
“Saya khilaf, dan inguh (bingung). Saya sungguh menyesal. Saya minta maaf kepada anak dan keponakan saya, serta keluarga besar saya. Saya mohon maaf,” ucapnya terbata-bata. (jon)








