
BULELENG – Motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan hilangnya nyawa Kaur Umum Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, Luh Suteni (40) bersama janin berumur 7 bulan dalam rahimnya, terungkap.
Putu Ardika (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya lantaran dipicu cemburu. Korban juga tak mau terbuka terkait pria idaman lain (PIL) yang kerap mengganggu hubungan harmonis suami istri yang dijalani sejak tahun 2007 silam.
“Jadi, motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, KDRT yang mengakibatkan Luh Suteni dan janin dalam rahimnya meninggal dunia, sesuai pengakuan korban adalah sakit hati dan cemburu,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat menggeber kasus KDRT ini di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Buleleng, Selasa (1/11/2022).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, sesuai hasil penyidikan tersangka juga mengakui membekap korban saat tidur, kemudian memukul korban sebanyak 3 kali dengan alu (alat tumbuk padi,red) dan menggorok leher korban menggunakan sebilah golok untuk memastikan kematian korban.
“Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hari Kamis (27/10/2022) sore sempat cekcok mulut dengan korban dan sekitar pukul 20.00 wita mendahului tidur. Saat terbangun pada hari Jumat (28/10/2022) pukul 01.30 wita, tersangka yang masih emosi, membekap mulut dan mencekik leher korban hingga lemas, kemudian ke gudang mengambil alu, alat tumbuk padi untuk memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali,” urainya.
Tersangka kembali ke gudang mengambil golok dan menggorok leher korban, untuk memastikan kematian istrinya. Terkait penyebab kematian korban, kata Sumarjaya, belum diketahui pasti karena masih menunggu hasil visum et repertum.
“Penyebab kematian korban, masih menunggu hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng, apakah akibat pukulan alu, alat tumbuk padi atau sabetan golok yang telah disita sebagai barang bukti. Hasil visum et repertum yang bisa menjelaskan,” tegasnya.
Perbuatan Ardika yang diketahui ibunya, Luh Prensi, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana dimaksud rumusan primair pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) ancaman 7 tahun penjara dan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kar,dha)








