
BULELENG – Lantaran tertangkap tangan membobol kotak sesari di Pura Taman Sari, seorang Anak Baru Gede (AGB) berinisial PAHP (14) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Selain membobol Kotak Sesari Pura Taman Sari yang berlokasi di Jalan Pulau Selayar Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, terduga pelaku yang beralamat di Lingkungan Banyuning Timur Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng ini juga membobol Kotak Sesari Pura Jagatnatha Singaraja.
“Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng, berdasarkan laporan pengempon Pura Taman Sari terkait pencurian Tongkat Dewa Salukat dan Kotak Sesari yang terjadi, Sabtu (01/8/2020) siang,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (03/8/2020) saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dan Kasubbaghumas IPTU I Gede Sumarjaya, mantan Kapolres Tabanan ini memaparkan selain terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng juga mengamankan 1 buah kotak sesari dan Tongkat Dewa Salukat yang diambil dan digunakan mencongkel kotak sesari sebagai barang bukti (BB). “Aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku ini terungkap saat warga di sekitarlokasi mendengar suara pot jatuh dari dalam pura. Saat dilihat ke dalam pura dan ada terduga pelaku di sana, warga langsung berteriak maling dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pengempon Pura Taman Sari juga langsung melaporkan aksi pencurian dan penangkapan pelaku pembobol kotak sesari ke SPKT Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kata Kapolres Subawa, penyidik Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan PAHP. “Dari introgasi yang dilakukan, selain mengakui perbuatarnnya membobol Kotak Sesari di Pura Taman Sari, terduga pelaku juga mengakui pernah memcongkel Kotak Sesari yang ada di areal Pura Jagatnata Singaraja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Karena tersangka berusia dibawah umur, proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim. Termasuk kemungkinan proses diversi,” pungkasnya. (kar)








