
DENPASAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pembentukan Penyelenggara Adhoc akan dilakukan akhir tahun ini pada Oktober hingga Nopember. Selanjutnya, Penyelenggara Adhoc Januari sudah bekerja dan mereka yang akan direkrut dari usia 17 tahun sampai 55 tahun. Bagi yang sudah pernah menjabat dua periode tidak bisa direkrut lagi.
Pada pembentukan Penyelenggara Adhoc ini, Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, tidak boleh dicekoki oleh penguasa kepala desa melainkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPU.
“Selama ini setiap perekrutan Penyelenggara Adhoc saat dilakukan sosialisasi selalu dicap keanggotaan Penyenggara Adhoc selalu ada campur tangan perbekel atau kepala desa dan lurah,”ujar Lidartawan kecewa saat Persiapan Pemutahiran Data Pemilih Untuk Data Pemilu Tahun 2024 di Denpasar, Senin (3/10/2022).
Menurut Lidartawan, selama ini yang sesungguhnya terjadi, ketika tidak ada masyarakat yang mau mendaftar sebagai Penyelenggara Adhoc, KPU selalu melakukan koordinasi dengan pihak camat dan kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya agar ikut seleksi sebagai penyelenggara Adhoc. Sayangnya, saat sosialisasi selalu dicap bahwa orang-orang yang direkrut adalah orang-orangnya penguasa baik kepala desa lurah maupun perbekel.
“Kami hanya koordinasi, untuk perekrutan dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPU, semuanya dilakukan seleksi bukan asal tunjuk,”tegasnya lagi.
Lidartawan juga mengatakan, dalam perekrutannya pihak KPU juga tidak mau kecolongan.
“Kami tidak mau kecolongan dan jangan sampai yang masuk anggota penyelenggara Adhoc terpapar radikal sehingga tidak sampai narasi trans nasional masuk dalam penyelenggaraan pemilu,”imbuhnya.
Sementara KPU Bali saat ini telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hasilnya pada periode bulan September DPB telah mencapai 3.120.035 dan dirancang akan ada 9.917 TPS di Kabupaten/Kota di Bali. Bahkan KPU Bali juga mewajibkan KPU Kabupaten/Kota di Bali harus ada satu TPS yang penyelenggaranya sepenuhnya oleh perempuan. Mulai dari KPPS, Pengawas dan Keamanan juga dari perempuan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, jumlah DPB pada bulan September 3.120.035 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.542.364 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.578.671 pemilih yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Jumlah pemilih ini mengalami peningkatan sekitar 95.121 pemilih kalau dibandingkan pada bulan Agustus 2022 DPB berjumlah 3.024.914.
“Sementara jumlah TPS di 9 Kabupaten/Kota di Bali kami rancang sekitar 9.917 buah,”pungkasnya. (arn/jon)








