DENPASAR – Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Surawan angkat bicara menyikapi laporan artis Jessica Iskandar alias Jedar ke Divisi Propam Mabes Polri yang menilai penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali tidak profesional.
Ini terkait diamankannya barang bukti Toyota Aplhard dari Vila Jessica Iskandar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 7 Juni 2022.
Penyidik mengamankan barang bukti sebagai tindak lanjut atas laporan Komang Suardika alias Komang Jegir terhadap Cristopher Steffanus pada Juni 2022.
Kombes Surawan menegaskan, saat mengamankan barang bukti, penyidik melengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti dari penjaga villa bernama Maria.
“Saya rasa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik. Dalam rangka penyelidikan, diperbolehkan mengamankan barang bukti dari TKP dan kami juga berikan surat tanda terima. Jadi, kami sebatas mengamankan, bukan penyitaan karena perkara ini belum tahap penyidikan,”tegas Kombes Surawan didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Ia mengungkapkan, laporan Komang Suardika terkait dugaan penipuan dan penggelapan enam kendaraan mewah. Di antaranya, BMW seri 4, Toyota Alphard, Ferarri, dan Mini Cooper, dengan kerugian Rp13 miliar lebih.
Berdasarkan penelusuran, polisi mengamankan Toyota Alphard di Vila Jessica Iskandar di kawasan Canggu, Kuta Utara, dan BMW seri 4 yang diserahkan seseorang bernama Yopi.
“Hasil pengecekan di Kantor Samsat, hanya dua kendaraan dilengkapi dokumen sah seperti STNK dan BPKB. Sedangkan empat kendaraan lainnya dokumennya palsu sehingga tidak ikut diamankan,”ungkapnya.
Toyota Aplhard itu awalnya milik Cristopher yang dijual ke pelapor Rp1.250.000.000 pada Maret 2021. Hanya, STNK atas nama Jessica Iskandar.
“Proses pembeliannya sudah benar, lalu mobil diambil lagi oleh terlapor dengan perjanjian bahwa mobil itu akan dijadikan usaha rental,”bebernya.
Setelah sekian lama mobil dipakai usaha rental, tidak ada kejelasan, baik itu terkait hasil maupun kendaraannya sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melayangkan laporan.
Hanya, lanjut Kombes Surawan, selama proses penyelidikan, pelapor meminta penyidik mengundur pemeriksaan dengan alasan mau menyelesaikan permasalahan melalui restorative karena kedua pihak saling mengenal.
“Kami masih menunggu upaya restorative dari kedua pihak. Kalaupun Jessica merasa keberatan terkait tidak adanya surat penyitaan mobil itu, tidak masalah. Kami akan komunikasi dengan pelapor, apakah masih akan diteruskan upaya restoratif atau berlanjut ke tahap penyidikan,”tegasnya.
Disinggung terkait keberadaan barang bukti yang juga menjadi bahan laporan Jessica Iskandar, Kombes Surawan menjelaskan, mobil saat awal diamankan kondisinya rusak tidak bisa jalan sehingga langsung dibawa ke bengkel. “Karena pertimbangan tidak ada tempat untuk menyimpan, kami berikan pinjam pakai dalam rangka pinjam rawat, atau titip rawat kepada pelapor karena ini barang mewah,”tegasnya.
Kombes Surawan mempersilakan Jessica Iskandar untuk datang ke Polda Bali dengan membawa dokumen pendukung kepemilikan kendaraan.
“Jessica memang sempat melayangkan surat kepada kami dan sudah dijawab pada 8 September lalu,”imbuhnya. (dum)