
KLUNGKUNG- Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghentikan paksa proyek pembangunan pabrik garam berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Selasa. Meski sudah dihentikan, pemilik proyek sepertinya bandel, buktinya, aktifitas proyek tetap berlangsung, Rabu (29/7/2020).
Kasat Pol PP Putu Suarta pun terpaksa harus melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik proyek. Suarta dikonfirmasi Rabu (29/7) menyatakan pihaknya terus memantau aktifitas proyek paska diberhentikan oleh bupati. “ Tadi pagi (kemarin) ternyata akifitas proyek masih berlangsung. Terpaksa kami layangkan surat peringatan pertama sekaligus surat penghentian semua aktfitas proyek. Kalau kemarin perintahnya baru secara lisan, sekarang sudah ada surat resmi proyek dihentikan,” tandas Suarta.
Suarta juga menyampaikan, proyek itu dihentikan karena melanggar ketentuan seperti melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. “ Semua ijin juga tidak dimiliki oleh pemilik perusahaan,” kata Suarta.
Sebelumnya, Bupati Suwirta menyampaikan, dirinya terpaksa menghentikan pembangunan pabrik garam karena melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata. “Termasuk Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan membangun permanen di area sepadan pantai,” tandas Bupati Suwirta.
Suwirta mengatakan, Pemkab Klungkung pun tengah menyiapkan tempat produksi garam konvensional lantaran tidak mungkin membangun permanen lantaran terbentur ketentuan. Pemkab Klungkung sedang menggenjot petani garam di Desa Kusamba guna memenuhi bahan baku garam beryodium yang sudah dilauncing belum lama ini.
“Pemerintah Daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi. Namun ingat siapapun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Ijin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta dengan nada geram. Ia menegaskan, jika investor ngotot ingin melanjutkan proyek ini, Bupati Suwirta mengancam akan menempuh jalur hukum. (yan).








