
DENPASAR – Terdakwa perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022). Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum I Gede Wija Kusuma menilai tuntutan JPU hanya menyimpulkan mens rea (niat jahat) ada di pihak kliennya. “Perlu diingat dari keterangan saksi ahli bahwa mens rea itu akan menjadi suatu perbuatan pidana apabila ada perbuatan,”ujar I Gede Wija Kusuma kepada awak media seusai sidang.
Menurutnya, Eka Wiryastuti tidak mengenal Yaya Purnomo dan Rifa Surya– mantan pejabat Kemenkeu yang disebut Dewa Wiratmaja sebagai penerima uang. “Kalau penyuapan harus ada interaksi antara yang disuap dengan yang disuap. Dari fakta persidangan, yang aktif menyuap itu kan Dewa (Dewa Wiratmaja). Dari tuntutan ini, KPK mendalilkan Eka sebagai otak dan Dewa sebagai pelaku,”ungkapnya.
“Tapi jangan lupa dari keterangan saksi ahli itu representatif tidak dikenal dalam tatanan hukum acara pidana. Eka itu memberikan saran kepada OPD agar berkoordinasi dan itu menjadi hak dan tanggung jawab sebagai bupati. Kalaupun disalahgunakan, maka pidananya dibebankan kepada yang melaksanakan koordinasi,”imbuhnya.
Ditanya adanya tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma menilai Jaksa KPK mengada-ada. “Menurut kami itu terlalu mengada-ada karena ini perkara suap. Nanti kami siapkan pledoi (pembelaan) pada Selasa (16/8/2022),”tandasnya. (dum)








