
DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan,”ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eka Wahyu Prayitno membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022) malam.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Eka wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
JPU menyebutkan terdakwa Eka Wiryastuti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaan alternatif pertama, perbuatan Eka Wiryastuti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyebutkan, Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai bupati telah memerintahkan staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah), untuk menyerahkan gratifikasi atau suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 untuk menutupi defisit anggaran.
Suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu diserahkan terdakwa Dewa Wiratmaja kepada dua mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.
JPU juga mengesampingkan bantahan yang disampaikan Eka Wiryastuti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa ia tidak pernah memerintahkan terdakwa Dewa Wiratmaja mengumpulkan uang dari para rekanan kontraktor untuk merealisasikan permintaan uang adat istiadat yang diminta saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
“Terhadap bantahan tersebut sudah seharusnya dikesampingkan. Karena bantahan tersebut hanya alasan dan pembelaan diri sendiri. Alasan itu berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan-keterangan saksi lain,” tegas JPU.
Sementara, Eka Wiryastuti yang ditemui seusai sidang tidak banyak bicara kepada awak media. “Ikuti proses saja,”ucap Eka Wiryastuti. (dum)








