
KLUNGKUNG- Sat Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap peredaran sabu. Periode Juli-Agustus 2022, mereka berhasil menangkap empat pelaku penyalahguna narkoba.
Salah satu tersangka inisial AT alias K merupakan pengemudi ojek online. Sambil ngojek yang bersangkutan juga mengedarkan sabu.
Penangkapan AT bermula dari ‘nyanyian’ IGARS yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Opsnal Sat. Reserse Narkoba. IGARS ditangkap awal Agustus 2022. IGARS ditangkap di rumah kos di sebelah timur Pasar
Galiran, Jalan Raya Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan IGARS, paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,17 gram
brutto atau 0,22 gram netto.
Dari hasil pengembangan penangkapan IGARS, polisi kemudian memburu jaringan pengedar sabu di wilayah Klungkung. Bersama IGARS, Tim Opsnal bergerak ke Denpasar.
Di bawah arahan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Tim Opsnal memburu keberadaan AT yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online pada salah satu perusahaan makanan.
Akhirnya AT als K berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Denpasar dan
dilakukan penggledahan badan ditemukan, 1 paket sabu dengan berat 1.11 gram bruto atau 0.95 gram netto.
Satu paket sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto.
11 paket sabu dengan berat tiap-
tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
35 paket plastik klip berisi sabu, berat masing-masing 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
26 paket plastik berisi sabu, masing-masing berat 0,56 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Barang bukti lainnya, sepeda motor, baju ojek online,handpone.
Dari hasil introgasi terhadap AT tim kembali melakukan pengeledahan di kamar
kos milik AT beralamat di sebuah rumah kos nomor 8A gang Babakan Sari
7C Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan.
Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti diantaranya,
20 paket plastik klip berisi sabu dengan berat tiap-tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
20 buah plastik klip, 20 potongan plaster warna merah.Dari hasil pengembangan tersebut jumlah total barang bukti yang
berhasil diamankan sebanyak 96 paket sabu dengan berat 41,54 gram brutto atau 26,18 gram netto.
Pada Juli 2022, Sat.Res Narkoba juga menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba yakni IKES dan IPYJ.
“Tersangka IKES, IPJY, dan IGARS menguasai atau memiliki barang bukti. Sedangkan tersangka AT sebagai pengedar,” ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono saat merilis kasus tersebut Rabu (10/8/2022).
Tiga tersangka, IKES, IPJY dan IGARS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Sedangkan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)








