
TABANAN – Jajaran Polsek Marga, Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah stik biliar dan speaker aktif. Petugas menangkap pelaku I Komang Raditya alias Cecep (22) di rumahnya Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Sabtu (16/7/2022). Ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Aksi pencurian diketahui pemilik rumah biliar di banjar Pengembungan, Tegaljadi, Marga
milik Komang Agus Indra Yoga saat hendak sembahyang, Kamis (14/7/2022). Saat sampai di warung biliar miliknya, korban terkejut karena grendel pintu rusak.
Korban kemudian mengecek ke warung dan mengetahui kalau sebuah stik biliar beserta sarungnya dan speaker aktif di atas meja warung sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,85 Juta dan langsung melapor ke Polsek Marga.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta langsung memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan termasuk mengecek ke rumah-rumah biliar yang ada di Tabanan. Saat itulah petugas mendapat informasi kalau ada seseorang yang biasa dipanggil Cecep menjual stik biliar di warung biliar di utara pasar OB, Tabanan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku di Banjar Kelaci dan berhasil mengamankannya Sabtu (16/7/2022). Tersangka mengaku beraksi pada Kamis (14/7/2022) pukul 01.00 Wita saat lokasi sepi. Petugas juga menyita barang bukti sebuah stik biliar beserta sarungnya, speaker aktif, sepeda motor dan gerendel warung yang dirusak.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami tahan. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama, ” ungkap AKP Budiarta didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia saat merilis kasus tersebut, Kamis (28/7/2022). (jon)








