DenpasarHukum

Dipolisikan Atas Dugaan Menikah Tanpa Izin, Pengacara Helda Angkat Bicara

DENPASAR – Pria berinisial FST alias ER bersama seroang wanita, Helda sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Denpasar atas laporan menikah tanpa izin.

Liliana Kartika selaku pengacara Helda angkat bicara. Ia mengungkapkan, ada beberapa fakta dalam kasus yang dialami kliennya dengan sang suami berinisial FL yang melayangkan laporan ke Polresta Denpasar pada Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, yaitu untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000 setiap bulannya.
Kemudian, ada juga putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada 20 Januari 2022.

BACA JUGA:  12 Seniman, Budayawan, Pengabdi Seni Dianugrahi Adi Sewaka Nugraha

“Sejak tahun 2011, FL sudah tidak menjadi seorang suami dan ayah yang baik karena diduga menggunakan narkoba, sering bolak balik ke karaoke. Pergi dari jam 5 sore, pulang ke rumah jam 10 atau 12 siang, serta emosi yang meledak-ledak yang menimbulkan keributan yang tidak jelas,” kata Liliana.

Liliana juga mengungkapkan, pihak keluarga sempat mau membawa FL ke tempat rehabilitasi, tapi yang bersangkutan malah kabur. Bahkan, FL juga mengambil mobil Fortuner milik kliennya secara paksa melalui driver pada 2021 dan dilaporkan berdasar Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2988/VI/2022/ SPKT /POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022, dengan dugaan pasal 367 Jo pasal 362 KUHP.

Karena BPKB dan STNK atas nama Helda dan perjanjian kontrak dengan leasing atas nama kliennya sampai tanggal 16 September 2022. BPKB yang masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini dan tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak kliennya. Lebih lanjut diucapkan olehnya, kliennya sudah menawarkan mediasi tentang pembagian harta di Pengadilan Negeri. Tapi ditolak oleh FL.

BACA JUGA:  Godogan, Ketika Kisah Bali dan Korea Bertemu di Panggung PKB XLVIII/2026

Atas peristiwa yang diuraikan ini, pihaknya telah mengupayakan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps, yang dibuat FL. Karena dampaknya berimbas pada tekanan mental bagi anak-anak terlapor dan pelapor. Apalagi anak-anak dari kliennya hendak menempuh pendidikan di Indonesia.

“Klien kami merasa kepolisian patut dan layak mempertimbangkan laporan polisi dari pelapor yang terlalu dibesar-besarkan, mengingat pelapor pengguna narkoba,” ujarnya.

“Saat ini, Helda sedang fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri sehingga harapannya tidak lagi diganggu agar tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dalam keadaan yang sulit,”imbuhnya. (dum)

Back to top button