
DENPASAR – Ida Ayu Octavia Satrya Ratih (48) harus berurusan dengan polisi. Ia nekat membawa suami palsu untuk membuat surat perjanjian utang demi bisa melunasi kredit di salah satu BPR.
Kasusnya terjadi pada 22 September 2022. Ceritanya, Octavia Satrya Ratih memiliki sisa utang di salah satu BPR sebesar Rp 227.100.000. Karena tak mampu membayar selama tiga bulan, ia minta tolong kepada karyawan BPR Sri Astuti agar dicarikan orang yang bisa melunasi utangnya.
“Saksi Astuti memperkenalkan Octavia kepada temannya Putu Gede Noviartha (42). Setelah intens berkomunikasi, pelapor (Putu Gede Noviartha) sepakat membantu terlapor melunasi sisa utang di BPR. Terlapor memberikan SHM miliknya kepada pelapor sebagai jaminan,”ujar Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno, Selasa (28/6/2022).
Keduanya juga membuat surat perjanjian yang ditandatangani sebelum melakukan pelunasan. Nah, saat itu, Oktavia mengajak Dewa Made Permana yang dimintai tolong untuk memalsukan tanda tangan suaminya dengan bayaran Rp 500 ribu.
“Octavia meyakinkan kepada pelapor bahwa Dewa Made Permana adalah suaminya,”ungkap AKP Wiastu Andre Prajitno.
Tiga bulan berlalu, Octavia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman pelapor. Putu Gede Noviartha menyarankan terlapor meminjam uang di bank lain untuk melunasi utangnya dengan jaminan SHM sama.
Saran itu pun diikuti oleh terlapor. Namun, saat pihak bank melakukan survei, Octavia mengaku laki-laki yang tanda tangan di surat perjanjian itu bukan suaminya. Pelapor yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polresta Denpasar pada 14 Januari 2022.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Octavia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Beberapa bulan kemudian, pelaku dan korban sepakat damai.
“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini melalui restorative justice (RJ),” tegasnya.
Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan restoratif justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyidik akan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tandas AKP Andre. (dum)








