
DENPASAR – Penyidik Kejari Denpasar menetapkan dua orang pengusaha berinisial NKM dan ORAL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha menyampaikan, NKM dan ORAL ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin (27/6/2022). Kedua tersangka menggunakan data fiktif untuk mencairkan dana KUR sejak 2017-2020. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 697.874.953,”ujar Putu Eka Suyantha kepada wartawan di kantornya.
Modusnya, kedua tersangka mengajukan permohonan 26 kredit tidak sesuai prosedur yaitu menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dan memanipulasi tempat usaha saat pihak bank melakukan OTS (on the spot). “Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka. Mereka mengantar calon debitur saat proses pencairan kemudian uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,”ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan beberapa nasabah. Penyidik Kejari Denpasar melakukan penyelidikan mulai Maret 2022 hingga mendapat bukti permulaan yang cukup. Dalam waktu dekat, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka NKM dan ORAL. “Penyidik masih melakukan pengembangan apakah dalam kasus ini ada keterlibatan pihak bank atau tidak,”tandasnya.
Kedua tersangka melanggar ketentuan Primair ; Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dum)








