
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 35 kilogram sabu-sabu senilai Rp 54 miliar dari tiga orang tersangka yaitu Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48). Mereka mengaku mendapat pasokan dari warga Australia disapa Aple (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengungkapkan, pihaknya masih berupaya memburu Aple.
“Kami masih mengalami kendala menangkap orang yang berada di negaranya (WNA). Kendati demikian, kami telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk penangkapan bandarnya. Dia (Aple) juga menjadi target polisi di negaranya terkait peredaran narkoba,” ujar Mochamad Khozin mendampingi Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana seusai pemusnahan barang bukti puluhan kilogram sabu di Polda Bali, Jumat (24/6/2022).
Khozin belum bisa memastikan modus penyelundupan 35 kilogram sabu tersebut.
“Kami menyita barang bukti sebanyak itu dari ketiga tersangka dan mereka hanya memfasilitasi tempat dan mengedarkan setelah mendapatkan kiriman barang. Jumlah awal sabu yang diterima ketiga tersangka seberat 50 kilogram,” bebernya.
Ketiga tersangka digerebek di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat 8 April 2022. Selama ini, mereka memasok sabu ke tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar.
Tak hanya sabu, para tersangka juga mengedarkan narkoba jenis kokain, ganja, serta ekstasi.
“Ekstasi dan kokain sudah banyak diedarkan. Modusnya dengan cara dikemas dalam kapsul berwarna merah muda dan putih,” tegasnya.
Sementara, pemusnahan narkoba dibakar menggunakan mesin incinerator berupa sabu 35,179 Kg, ganja 2,669 Kg, kokain 133,3 gram, MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1,335 Kg dan MDMA dalam bentuk butir seberat 796 butir.
Sedangkan dalam bentuk psikotropika adalah Metilfenidat 1.000 butir.
“Selama kurun waktu 2022 ini, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah banyak di beberapa wilayah di Indonesia meningkat. Bali juga menjadi sasaran dari peredaran barang haram tersebut,” ungkap Brigjen Suardana.
Selama 2022, Polda Bali bersama jajaran menangkap 16 warga asing tersangkut kasus narkoba. Kondisi ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba saat ini tak hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, tetapi ada upaya pihak asing yang berusaha melemahkan bangsa Indonesia lewat narkoba.
“Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi yang berkualitas. Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2022 ini adalah pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Selama enam bulan terakhir jumlah tersangka 447 orang,” tandasnya. (dum)








