
BULELENG – Sengketa lahan Eks Hak Guna Bangunan (HGB) Desa Bukti tahun 1985 antara Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Untuk mengetahui secara pasti objek sengketa dari perkara No. 68/Pdt.G/2022/PN Singaraja, majelis hakim dan panitera pengganti melakukan persidangan setempat (PS).
“Pada intinya, hari ini kami majelis hakim dan panitera pengganti melaksanakan persidangan setempat untuk mengetahui lokasi serta luasan dan batas-batas dari objek sengketa yang ada pada gugatan penggugat,” ungkap Humas PN Singaraja, Made Hermayanti,Jumat (24/6/2022) siang usai persidangan setempat di DTW Air Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Hermayanti yang juga ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 68/Pdt.G/2022/PN Singaraja menegaskan pada PS yang dihadiri Kelian Desa Adat Yeh Sanih Desa Bukti Jro Made Sukresna didampingi pengacaranya Wira Sanjaya dari Global Trust Law Office selaku tergugat serta pengelola Eks Hotel Puri Sanih Gusti Ngurah Ariana dan Ari Sudarma didampingi pengacara Ardana dan Sugiartha, para pihak telah menunjukkan objek sengketa.
“Para pihak telah menunjukkan objek sengketa berupa sebidang lahan dengan luas 62,5 are berlokasi disebelah timur DTW Kolam Renang Air Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan,” jelas Hermayanti sembari menambahkan setelah PS, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (kar/jon)








