
TABANAN – Keberadaan goa di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sejauh ini masih belum jelas statusnya. saat ini masih dianggap sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan akan melakukan registrasi nasional dan inventarisasi terhadap penemuan goa yang berisi empat ceruk tersebut dan diperkirakan sebagai tempat semedi.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penetapan dan registrasi nasional untuk inventarisasi penemuan goa itu,” jelas Kepala Disbud Tabanan, I Wayan Sugatra, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan terhadap objek yang diduga cagar budaya atau ODCB sama dengan cagar budaya.
“Perlakuannya sama, harus dijaga dari kerusakan. Registrasi nasional itu juga bagian dari upaya penyelamatan,” jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Arkeologi untuk melakukan teknis penyelamatan dan perawatannya. Sehingga tidak terjadi kerusakan yang bisa menghilangkan nilai kesejarahan kalau ada kepentingan penelitian dan pendidikan.
“Dengan adanya registrasi nasional terhadap objek itu, dari sisi usaha pelestarian sudah bisa dilakukan,” ujar Sugatra.
Mengenai statusnya yang ada di lahan milik warga, Sugatra menyebutkan, sejauh ini belum ada tuntutan apapun dari pemiliknya. Begitu juga pengelolaan yang akan dilakukan ke depannya.
“Dari koordinasi kami dengan pemilik, mereka juga tidak berani menghilangkan atau hal lainnya. Pemilik lahan juga ada cenderung akan ikut melestarikannya,” pungkasnya.
Hanya saja, sambung dia, pihaknya dari pemerintah tetap harus melakukan registrasi dan inventarisasi untuk kepentingan penyelamatan goa tersebut.
“Ini akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya (jon)








