BANGLI—I Gede Rais Swandana (28) asal Desa Tambakan,Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Bangli.
Yang bersangkutan diamankan lantaran diduga membawa narkotika jeis sabu yang disimpan di saku celananya. Pelaku diamankan di areal Pasar Kidul, Bangli (18/5/2022), saat hendak menikmati barang haram tersebut bersama teman wanitanya.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Jumat (20/5/2022) membenarkan adanya pengungkapan pelaku.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kemudian Rabu 18 Mei lalu saat tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian di bilangan Pasar Kidul Bangli melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, yang bersangkutan kita geledah,” ujar
AKP I Gusti Made Dharma Sudira.
Dari hasil pengledahan badan, kata dia, ditemukan 1 potong pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,”sebut Dharma Sudra.
Sesuai pengakuan pelaku, kata pria asal Tabanan ini, pelaku membeli sabu tersebut di Buleleng. Dia datang ke Bangli recanaanya akan menggunakan sabu dengan seorang perempuaan berinisial ADL yang baru dikenalnya di facebook.
“Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu sejak Nopember 2021. Awalnya, dia mengaku coba-caba hingga akhirnya ketagihan,”jelasnya.
Lanjut menambahkan, sejumlah barang bukti sepeti sabu dengan berat 0,26 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol DK 3806 PP beserta kunci kontak dan STNK dan HP masih diamankan di Polres Bangli. (dus,yan)