
KUTA – Penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), telah dibahas kembali antar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali, Selasa (26/4/2022). Di dalamnya sempat mencuat usulan pembuatan semacam rumah karatina bagi para pelaku terjaring.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. Kata dia, usulan tersebut disampaikan oleh Satpol PP Karangasem.
“Katanya di tempat asal mereka sudah berbagai macam cara dilakukan untuk menyikapi persoalan ini. Tapi ternyata masih saja terjadi. Mungkin karena itu adalah cara termudah untuk mendapatkan uang. Karena kabarnya setidak-tidaknya mereka bisa dapat Rp 50 ribu dalam sehari,” ungkapnya.
Maka muncul usulan untuk pembuatan semacam rumah singgah atau rumah karantina oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pada tempat tersebut, para gepeng terjaring diwajibkan untuk menjalani karantina misalnya untuk kurun waktu selama sebulan. Suryanegara pun mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Karena menurut dia, persoalan gepeng memang harus disikapi dengan sebuah pola baru.
“Jika nanti sudah ada rumah singgah semacam itu, begitu ada temuan, maka kami bisa langsung bawa ke sana. Jadi menurut saya itu akan jauh lebih efisien ketimbang pola penanganan klasik yang kami lakukan selama ini,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi tidak memungkiri adanya usulan semacam itu. Tapi menurut dia, itu adalah ranahnya dari Dinas Sosial.
“Memang kami berharap itu bisa ada sebagai bagian dari solusi. Namun sementara ini, sembari menunggu adanya itu, maka pola penanganan pada saat ada temuan tentu kami arahkan langsung pada pengembalian,” ungkapnya sembari mengingatkan pemerintah daerah asal para gepeng, agar senantiasa mengawasi warganya sehingga tidak kembali menggepeng.
“Tempat karantina itu menurut kami memang dibutuhkan. Apalagi ketika itu nantinya bisa dibarengi dengan pemberian pelatihan-pelatihan,” tambahnya.
Kasatpol PP Bali Ungkap Indikasi Adanya Koordinator Gepeng
Bukan hanya itu, adanya tempat tersebut dirasa sekaligus dapat memutus komunikasi antara para gepeng dengan pihak yang mengkoordinir. Karena informasinya, memang ada pihak yang demikian.
“Ini sedang kami cari tahu. Kami akan kejar terus. Karena ada pengakuan dari gepeng, bahwa mereka wajib setor Rp 15 ribu kepada orang tersebut. Namun sayang, gepeng bersangkutan mengaku tidak tahu wajah ataupun namanya,” bebernya.
Dia memastikan akan memproses koordinator dimaksud, jika nanti berhasil ditemukan. Bahkan ditegaskannya, orang bersangkutan bisa diancam hukuman pidana.
“Mempekerjakan anak di bawah umur kan ada pidananya. Bahkan ada bayi di sana,” tegasnya. (adi/jon)








