
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus melakukan penertiban terhadap produksi Arak Gula pasir di semua kabupaten kota di Bali. Penertiban yang dilakukan Sat Pol PP, ternyata bukan sekedar ‘gertak sambal’. Terbukti, dari dua kali sidak di kecamatan Sidemen dan Selat Karangasem, ratusan liter hasil produksi arak gula pasir berhasil ditertibkan. Hasil penertiban tersebut telah disita dan Sat Pol PP sebagai penegak secara resmi telah memusnahkan 485 liter arak gula pasir, di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (26/4/2022) pagi.
Pemusnahan Arak Gula Pasir dipimpin Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kasatpol Kabupaten/Kota se-Bali. Alasan pemusnahan arak gula pasir ini, bertentangan Pergub Bali No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pemusnahan dilakukan dengan penuangan arak tersebut ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan selain bertentangan Pergub tersebut, arak gula pasir ini juga membahayakan bagi kesehatan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sat Pol PP akan terus melakukan penertiban sebab, produksi Arak Gula Pasir sudah jelas bertentangan dengan Pergub. Pemerintah Provinsi tidak ingin produksi arak melalui fermentasi gula pasir, ragi dan pemanis buatan. Sebab, hasil produksi seperti itu akan merugikan sumberdaya yang ada. Produksi arak berbahan tradisional tuak, dan juga gangguan kesehatan masyarakat.
“Ini berbahaya bagi kesehatan, produksi arak gula pasir akan merugikan citra khas arak Bali yang telah lama kami jaga sebagai warisan budaya leluhur kami. Merugikan petani lokal memproduksi dengan benar,” tandasnya.
Dewa Indra, Satpol PP Provinsi dalam menertibkan produksi arak gula pasir ini dilakukan secara bersama-sama dengan Sat Pol PP kabupaten kota di semua kabupaten.
“Dalam penegakan bersama-sama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya sehingga menjadi usaha bersama. Karena Satpol PP Provinsi tidak setiap hari ada di lokasi produsen,”ujarnya.
Dewa Indra Tegaskan Produsen Membandel, Disiapkan Sanksi
Sementara mengenai sanksi bagi produsen membandel, Dewa Indra menyampaikan terlebih dahulu dilakukan penertiban. Kalau masih ada produsen yang memprdoksi dan membandel, Pemprov Bali akan menyiapkan sanksi tegas. Pihaknya berharap, produksi arak gula ini dihentikan selain merusak kesehatan juga akan merugikan petani local yang selama ini telah memproduksi dengan benar. Selain berbahaya bagi kesehatan, juga akan merugikan citra khas arak Bali yang telah lama dijaga sebagai warisan budaya Bali dari zaman dulu oleh para leluhur.
Sementara Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi menyampaikan sitaan arak gula pasir itu dari hasil penertiban di Kecamatan Selat, dan terbanyak yang disita yakni di Sidemen. Menurutnya pandemi bukan menjadi alasan mereka berproduksi. Karena, selama satu hari berproduksi 300-500 liter per pengusaha. Ini sudah melebihi ambang batas. Sedangkan arak berbahan tradisional hanya 30 liter per hari. Produksi seperti ini akan menjadi persaingan tidak sehat.
“Apa yang disampaikan bapak gubernur dan juga bapak sekda, arak gula pasir ini tidak baik untuk kesehatan. Kalau dikonsumsi secara terus menerus, saya khawatir akan menyebabkan diabet. Karena diproduksi dari gula pasir, gula buatan dan pemanis buatan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Dewa Dharmadi mengatakan penertiban yang dilakukan tidak menutup kemungkinan juga akan menyasar daerah lain. Penertiban dilakukan tidak ada batas waktu melainkan akan ditertibkan sampai tuntas di seluruh Bali karena masih diatur Pergub. Pihaknya berharap agar ada sanksi melalui desa adat masing-masing melalui wewenangnya dan sanksi tersebut bisa dituangkan dalam pararem.
“Kami tetap berkomitmen menertibkan sampai tuntas, tidak ada lagi produksi dengan bahan pemanis buatan, kami terus tertibkan sampai kembali berproduksi ke bahan tradisional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem, Ketut Arta Sedana membeberkan, dari enam kecamatan yang ada di Karangasem, jumlah pengrajin kurang lebih 1.500 orang. Sayangnya, dari jumlah itu 80 persen memproduksi arak berbahan gula pasir.
Menurut Arta Sedana, hal itu karena adanya informasi global dalam membuat arak dengan cara-cara mudah dan memanfaatkan celah Pergub tersebut.
“Peningkatan pengrajin terjadi karena adanya pandemi. Dan kami harap pariwisata mulai menggeliat serta intensitas pembinaan, mereka kembali menggeluti pariwisata,”pungkasnya. (arn/jon)








