
DENPASAR – Batas usia pebulutangkis putra dan putri yang nantinya ambil bagian pada PON XXI/2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) nantinya, akhirnya diputuskan maju dua tahun dari PON XX/2020 di Papua silam. Kepastian itu diputuskan saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PB PBSI di Jakarta, yang berakhir Sabtu (16/4/2022) tengah malam lalu.
Kepastian itu diutarakan Ketua Umum (Ketum) Pengprov PBSI Bali, Wayan Winurjaya yang hadir pada Mukernas bersama Sekretaris Umum (Sekum) PBSI Bali, IGB Arya Candra Palasara atau biasa disapa Tu Gus.
“Itu yang diputuskan pada Mukernas. Padahal kami dari Bali juga mengajukan agar pebulutangkis di PON batas usianya dibebaskan. Ini agar pebulutangkis yang usianya diatas batas usia atau bebas tidak sampai gantung raket ketika usianya melewati batas usia. Apalagi pebulutangkis itu sendiri masa matangnya bermain di seputaran usia 25 atau 26 tahun,” ujar Winurjaya saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).
Sayangnya apa yang menjadi pengajuan Bali saat itu tidak bisa diterima karena salah satunya waktu Mukernas yang dipaksa menjadi sehari dari jadwal sebelumnya 2 hari. Akhirnya Mukernas selesai sampai pukul 24.00 Wita. Mepetnya waktu itu juga membuat apa yang menjadi pengajuan Bali tidak maksimal karena dikejar waktu.
“Justeru sekarang ini dengan batas usia maksimal 21 tahun di PON itu malah menyalahi aturan itu sendiri. Pasalnya, untuk usia 21 tahun itu sebenarnya masuk kategori dewasa di kategori nomor di cabang olahraga bulutangkis. Ini kan menyalahi aturan karena kalau kita bicara dewasa sudah usianya bebas. Bukan pembatasan sampai 21 tahun. Kalau ada pembatasan usia seperti itu harusnya ada hanya di Kelompok Umur dibawah kategori dewasa. Alasan maksimal 21 tahun itu hanya karena untuk pembibitan pebulutangkis di Pelatnas,” tutup Winurjaya. (ari/jon)








