
DENPASAR – Sebuah rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo nomor 9, Banjar Manik Saga, Panjer, Denpasar Selatan, didatangi polisi hingga menyita perhatian warga, Rabu (6/4/2022).
Tempat tinggal residivis Emanuel Chaesar Bagaskara (24) itu dipakai home industry kue cookies mengandung narkoba yang memiliki efek halusinasi selama satu jam.

Emanuel Chaesar Bagaskara (24) menjalankan bisnis barang terlarang sejak Maret 2022 atas perintah seseorang disapa Dimas yang kini masih buron. Bahkan, pria berkepala plontos dengan kedua tangan dipenuhi tato itu sudah sempat memproduksi 100 biji kue narkoba. Sebagian dikirim ke pemesan di Jakarta dan ada juga dikonsumsi sendiri.
Pengungkapan home industry tersebut dirilis Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di TKP pada Rabu (6/4/2022).
“Tersangka membuat home industry cookies yang mengandung narkotika golongan I,”ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo.
Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap paket kiriman dari China yang dicurigai berisi bahan baku pembuatan ganja sintetis pada 16 Maret 2022.
“Temuan ini dilaporkan ke BNN kemudian berkoordiasi dengan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar,”ungkapnya.
Hasil penyelidikan penerima barang mengerucut ke tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara. Residivis kasus narkoba tahun 2018 ini akhirnya ditangkap sesaat setelah mengambil paket di bawah sebuah pohon pisang di pinggir Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 1 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari lokasi penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya. Polisi menemukan 19 potong kue di ruang tamu, plastik klip berisi serbuk kuning seberat 14,94 gram dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream seberat 1,68 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, kompor gas, gelas dan sendok stainles, serta pipa kaca.
“Tersangka membuat cookies narkoba dengan mencampur bahan-bahan kemudian dibuat adonan mirip kue donat. Selanjutnya, adonan tersebut dibentuk sesuai selera lanjut dioven hingga kering dan warnanya berubah kecoklatan,”beber Kapolresta.
Hasil pemeriksaan Labfor, lanjut Kapolresta, serbuk warna kuning yang dikirim dari China memiliki kandungan Organic Compound dan juga kandungan 4en-pentyl MDA-19. Sedangkan serbuk warna cream memiliki kandungan Organic Compound serta ADB Fubiata.
Ia menjelaskan, ADB Fubiata merupakan turunan dari ganja, tapi belum masuk dalam lampiran Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Permenkes No.4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, tentunya agar disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Adanya kiriman dari China ini juga menandakan adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga, Kadek Hendra yang ditemui seusai press release mengatakan, tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara tercatat sebagai warga dinas.
“Dia di sini tinggal bersama neneknya. Sedangkan ibunya yang tadi sempat teriak-teriak itu tinggal di Surabaya,”kata Kadek Hendra.
Selama ini, kata Manik Saga, tersangka jarang dilihat keluar rumah. “Rumah ini biasanya terlihat sepi. Saya juga baru tadi mengetahui ada kasus ini setelah ditelpon oleh polisi.
Sempat menyita perhatian ketika ibu dari Emanuel Chaesar Bagaskara berbicara dengan nada tinggi seakan-akan anaknya tidak bersalah. Ia akhirnya ditenangkan oleh aparat desa setempat. (dum)








