
DENPASAR – Data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali masih amburadul hanya tercatat secara resmi sekitar 4.500 tenaga PMI dari Bali yang tersebar di sembilan kabupaten kota. Padahal sesungguhnya PMI asal Bali jumlahnya sangat besar mencapai belasan ribu tersebar bekerja diberbagai Negara didunia, baik di kapal pesiar, perhotelan maupun sebagai SPA Therafi. Sehingga PMI seluruh Indonesia diberbagai sector mampu memberikan kontribusi tertinggi nomor 2 pada devisa negara di republiknya ini. Nilai devisa yang disumbangkan pada negara tahun 2021 mencapai Rp 160 Triliun, nilai tertinggi nomor dua yang berhasil disumbangkan setelah migas.
Hal itu terungkap pada kegiatan Sosialisasi yang dilakukan anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana bersama lembaga Negara dan instansi terkait di Inna Bali Hotel, Denpasar, Sabtu (2/4/2022). Kegiatan Sosialisasi mengambil tema; Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Perlindungan menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP.
Menurut anggota Komisi IX DPRRI, Ketut Kariyasa Adnyana kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena selama ini banyak masalah yang dihadapi para pekerja migran Indonesia asal Bali. Masalah paling hangat dan viral di media social (Medsos) terlantarnya PMI di Turki beberapa waktu lalu.
“Kasus pekerja migran paling banyak berasal dari Buleleng dan parahnya keberangkatan PMI mempergunakan visa holiday (berlibur,red) dan kami tidak ingin hal itu terulang kembali,”ujarnya.
Kariyasa mengatakan, pekerja migran asal Bali memiliki keterampilan yang luar biasa dan kualitasnya dapat dijamin dan jumlah keberangkatan PMI asal Bali juga sangat besar. Hal ini terjadi melihat peluang kerja dan gaji yang menjanjikan. Hal ini membuat minat pekerja asal Bali untuk berangkat dari tahun ke tahun untuk bekerja keluar negeri akan semakin besar. Olehkarenanya, keberadaan pekerja migran yang mampu menyumbangkan devisi yang sangat besar harus benar-benar mendapat perhatian dan kemudahan pengurusan visa kerja dari pemerintah bahkan termasuk permodalannya bisa dibantu.
“Bila perlu, pemberangkatan dilakukan secara gratis oleh pemerintah dan biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah. Lembaga terkait melalui kerjasamanya mampu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja migran termasuk keselamatannya bisa dijamin oleh pemerintah,”pintanya.
Sementara penanganan masalah penipuan yang dilakukan oleh agen pemberangkatan illegal dan uang yang sudah dibayarkan oleh PMI tak kunjung dikembalikan, Kariyasa Adnyana berjanji akan membantu melakukan penyelesaian. Bahkan kalau tidak mendapat tanggapan dari penegak hukum, politisi PDIP asal Buleleng ini berjanji akan langsung menemui Kapolda Bali.
“Seperti laporan masyarakat yang tidak mendapat tanggapan dari penegak hukum, kami akan bersurat secara resmi ke Polda Bali atas nama lembaga dan kalau tidak ada tanggapan, saya akan bertemu langsung agar tidak banyak PMI asal Bali yang menjadi kroban. Selama ini masyarakat membayar saja dan setelah dirugikan, masyarakat Bali malas mengurusnya dan koh ngomong,”ujarnya.
Sementara dalam sosialisasi dan diskusi Kepala Dinas Tenaga Kerja Energi Sumber Daya Alam, Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha mengatakan peluang kerja dalam negeri sangat terbatas. Olehkarenanya, PMI asal bali dengan memiliki berbagai ketrampilan, memilih bersaing di luar negeri menjadi pekerja migran. Sejak tahun 2005 tenaga kerja dikirim ke luar negeri dari Bali rata-rata telah memiliki ketrampilan khusus melalui lembaga pelatihan kerja.
“Secara regulasi sudah lengkap dengan UU 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020,”katanya.
Sayangnya, dari sekian banyaknya yang telah berhasil berangkat bekerja ke luar negeri, ternyata banyak yang berangkat secara illegal. Hal ini yang membuat Dinas Tenaga Kerja ikut prihatin, pekerja lebih memilih melalui lembaga yang tidak resmi atau melalui agen ilegal. IB. Ardha mengatakan, kalau melalui agen resmi banyak tahapan seleksi yang harus dilalui dan ketika dalam prosess seleksi calon pekerja migran tersebut lolos, barulah berlanjut ke Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dan mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kab Kota.
“Tahapan-tahapan itu harus dilalui, karena didalamnya pasti ada ikatan kerja termasuk jaminan BPJS sudah termasuk didalamnya,”pintanya sembari meminta agar terus disosialisasikan lebih kenceng lagi kepada pekerja migran agar dipahami bagaimana menjadi tenaga PMI yang benar agar kasus Turki tidak terulang.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan devisa yang disumbangkan PMI kepada Negara nomor dua terbesar setelah Migas yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun lebih. Jamaruli Manihuruk mengatakan selama pandemic Covid-19, pihaknya sering teriak-teriak ketika ada kedatangan PMI asal Bali yang mau pulang ke Bali.
“Karena PMI asal Bali seharusnya bisa langsung pulang ke Bali dan tidak perlu dikarantina di Jakarta. Kami sering teriak, kenapa diharusnya mendarat di Jakarta dan kenapa tidak langsung mendarat di Bali,”katanya.
Jamaruli Manihuruk berharap, pemberangkatan PMI harus sesuai prosedural dan tidak boleh ada pemberangkatan melalui non procedural. Sebab, sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur pemberangkatan PMI melalui non procedural. Jamaruli Manihuruk menambahkan, selama ini diakui perlindungan terhadap PMI yang masih kurang sehingga bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan kedepan harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI yang lebih baik.
“Jangan sebut pahlawan devisa kalau kita tidak pernah bisa memberikan penghargaan pada gelar kepahlawanannya,”pungkasnya. (arnn)








