
TABANAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan menahan dua tersangka dugaan korupsi dana LPD belumbang, Kerambitan, Senin (28/3/2022). Kedua tersangka yang ditahan yakni IKBA mantan Ketua LPD Belumbang dan NW mantan bendahara LPD Belumbang.
Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus IB Wiadnyana menjelaskan, penahanan kedua tersangka terkait pemeriksaan yang telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor di Denpasar terhadap terdakwa Sunarta.
“Penahanan kedua tersangka IKBA dan NW berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta,” jelas Kasi Intel Anom Sukawinata.
Sesuai putusan pengadilan Tipikor, kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar hasil audit inspektorat Tabanan dibebankan kepada ketiga tersangka. Dua tersangka IKBA sudah mengembalikan dana sebesar Rp 418 Juta dan NW sebesar Rp 210 Juta. Sementara terpidana Sunarta sama sekali belum mengembalikan sesuai putusan pengadilan sebesar Rp 470 juta lebih.
“Soal untuk apa uang tersebut, nanti akan kami sampaikan secara detail di persidangan,” tandas Kasi Pidsus IB Wiadnyana.
Terkait penahanan yang dilakukan, karena kedua tersangka sudah diperiksa dan berdasarkan pertimbangan objektif, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Sementara pertimbangan subjektifnya, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan maupun tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Ditambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai 28 Maret sampai 16 April dan dititip di Rutan Polres Tabanan. Saat ini sedang tahap pemberkasan untuk selanjutkan akan diserahkan kepada JPU untuk diteliti.
“Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, JPU menetapkan P21,” imbuhnya.
Sementara terkait saksi yang telah diperiksa, kata Kasi Pidsus tidak berbeda dengan saksi terpidana Sunarta sebanyak 20 orang lebih. (jon)








