
DENPASAR – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022). Ia mempertanyakan perkembangan laporan pelanggaran tata ruang di tanah milik negara di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kedatangan Giri Prasta didampingi Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dan salah seorang tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Badung I Wayan Gede Mardika. Mereka diterima Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dan pertemuan berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Laporan dalam bentuk Dumas Nomor 40/I/2022/Polresta Denpasar pada Kamis 13 Januari 2022 itu dilaporkan Kasatpol PP Badung atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
Ditemui wartawan seusai pertemuan, Bupati Giri Prasta menyampaikan, kedatangannya dalam rangka silaturahmi dengan Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan progress berkenaan dengan laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang dilakukan oleh oknum.
“Perlu disampaikan, menurut kita, terjadi pelanggaran hukum. Yang pertama, dari bendesa pertama ada dua investor melaksanakan suatu kegiatan. Bendesa yang sekarang itu ada lagi lima berarti ada tujuh investor. Dari ketujuh usaha ini, sudah menerima dana Rp 28 miliar lebih,” ujar Giri Prasta.
“Harapan kami ini harus transparan karena kalau berbicara masalah penguasaan ini, yang pertama adalah hak milik, yang kedua ada hak pakai, ada hak guna pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini harus dipakai pedoman karena ini negara hukum. Kami tidak mau negara kalah dengan oknum,” imbuhnya.
Ia menyebut ada tujuh investor melakukan kerja sama dengan desa adat yang dilakukan oleh bendesa berinisial IWDA dan mantan bendesa berinisial KM.
“Ini adalah tanah negara. Tidak boleh dong melakukan hal-hal sewenang-wenang. Jangan sampai ditiru oleh investor lain,” tandasnya.
Giri Prasta memastikan tidak ada izin yang diberikan ke investor oleh Pemerintah Kabupaten Badung terkait pengggunaan tanah di wilayah Desa Ungasan.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengaku masih mempelajari dan akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pelanggaran tata ruang itu.
“Sementara masih kita pelajari dan kita akan gelarkan. Masih dipelajari, nantilah kalau sudah jelas, karena masih aduan,” ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. (dum)








