
DENPASAR – Ketua KPK Firli Bahuri memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bali tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Bali dinilai mampu meraih peringkat pertama di wilayah Bali sekaligus berhasil dalam sejarah di Indonesia mempertahankan peringkat pertama tingkat nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention (MCP) 2021 dengan skor 98,86.
Apresiasi diberikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin rapat pencegahan korupsi di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/3/2022). Acara dihadiri seluruh Bupati dan Ketua DPRD Se-Bali serta Sekda.
Kepemimpinan Wayan Koster telah mampu menorehkan sejarah di tingkat nasional. Untuk pertama kalinya di Indonesia, hanya Pemerintah Provinsi Bali dari 542 pemerintah daerah yang secara berturut – turut mendapatkan apresiasi dari KPK meraih peringkat pertama tingkat nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention (MCP) dari tahun 2020 dengan skor 98.5 dan tahun 2021 dengan skor 98,86.
Menurut Firli Bahuri, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menempati peringkat pertama MCP, baik untuk wilayah Bali maupun nasional tahun 2021.
“Hal ini patut diapresiasi karena Bali tidak hanya menjadi etalase dunia di bidang pariwisata, namun juga mampu menata tata kelola pemerintahan,”ujarnya.
Ketua KPK menekankan kepada Kepala Daerah di Bali bahwa Korupsi bukan hanya tindak pidana seusai tercantum pada UU Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebegaimanan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Namun, lebih dari itu Korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dengan efek yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Untuk itu, peranan segenap pihak terutama Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya korupsi sangat penting.
“Tugas KPK bukan hanya menangkap pelaku korupsi, tapi yang terpenting adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Semua stakeholder harus ikut andil dalam memperjuangkan tujuan negara. Firli Bahuri menjelaskan ada beberapa hal penting harus dilaksanakan oleh kepala daerah seperti mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan; menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Sementara, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali dan segenap Pemerintah di Kabupaten/Kota Se-Bali selalu berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi secara bersungguh-sungguh, yang ditandai dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP.
“Karena keseriusan tersebut, menjadikan rata-rata capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Se-Bali pada Tahun 2021 sebesar 92,98%,” ungkapnya.
Capain tersebut, kata Koster, bukanlah akhir, karena masih perlu langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi. Beberapa langkah tersebut, meliputi :
- Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun
2019;
2. Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah telah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mandiri dan mengembangkan serta menerapkan e-katalog lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Bidang Perizinan telah dilaksanakan online didukung dengan pembentukan Mall Perijinan di beberapa daerah;
4. Memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui peningkatan SDM serta sarana dan prasarana;
5. Optimalisasi Pajak Daerah melalui berbagai inovasi seperti integrasi sistem data Pajak Hotel dan Restoran secara elektronik;
6. Bidang Pendidikan, pemerintah juga telah menambahkan materi Pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan. (arn)








