
KLUNGKUNG- Dua terdakwa kasus korupsi LPD Ped, Nusa Penida, I Gede Sartana dan I Made Sugama dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/3/2022).
Sartana yang bekerja sebagai bagian kredit dituntut pidana penjara selama 4 tahun,6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta denda sebesar Rp 250.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama I Made Sugama, setelah besar kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan I Made Gama dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, 9bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama I Gede Sartana, setelah besar kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesarRp 76.317.000.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal meringankan dari para terdakwa, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 76.317.000.
“setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan hari Selasa tanggal 29 Maret 2022,” tandas Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman. (yan)








