
MANGUPURA – Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Badung sedang bermasalah. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, sebagai OPD yang menaungi LPD. Disbud Badung menilai sudah saatnya ada penguatan kelembagaan LPD, khususnya dalam hal pengawasan serta regulasi keuangan yang lebih jelas dan transparan.
Kepala Disbud Badung I Gede Eka Sudarwitha menjelaskan, posisi OPD yang dipimpinannya hanya sebatas memberikan pembinaan dan himbauan-himbauan kepada LPD. Sedangkan dalam operasional dan pengawasan, LPD adalah lembaga yang mandiri. Termasuk didalamnya tidak dalam naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Kami (Disbud) hanya bisa memberikan pembinaan dan himbauan, selebihnya LPD memiliki otoritas sendiri,”kata Sudarwitha yang dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Misalnya dalam struktur Badan Pengawas LPD, diketuai Bendesa Adat dan anggotanya di kalangan Desa Adat itu sendiri. Lemahnya pengawasan dikatakannya, menjadi salah satu penyebab munculnya penyelewengan dalam LPD.
“Seharusnya anggota pengawas memiliki kemampuan dalam pengawasan dan audit, untuk meminimalisir adanya kemungkinan penyelewengan,”ujarnya.
Untuk itulah perlu dilakukan penguatan struktur dan regulasi LPD, yang selama ini diatur Perda Provinsi Bali.
Ditambahkannya, permasalahan yang muncul sehingga LPD harus berurusan dengan pihak berwajib diantaranya, adanya kredit fiktif, kemudian nilai anggunan lebih kecil dari kredit yang dikeluarkan, serta sejumlah permasalahan lain yang berkaitan dengan regulasi keuangan.
Di Badung sendiri kata dia, ada 119 LPD yang dinaungi Desa Adat. Sejumlah LPD mengalami kesulitan keuangan dalam masa pandemi Covid-19, akan tetapi sebagian besar menurut mantan Camat Petang ini sudah kembali bangkit. (lit/jon)








