
GIANYAR – Pekarangan rumah almarhum I Dewa Putu Alit di Desa Adat Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dipasangi patok penyekat oleh prajuru adat setempat, Sabtu (26/2/2022) pagi.
Pemasangan pembatas karang memakai benang tersebut disaksikan Perbekel Bedulu I Putu Ariawan, Camat Blahbatuh I Wayan Eka Putra, dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian bersama TNI.
Pemasangan patok ini merupakan keputusan desa adat yang dikuatkan oleh keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Rumah yang termasuk karang ayahan desa itu ditempati ketiga putra almarhum I Dewa Putu Alit, yaitu I Dewa Putu Tilem (71), I Dewa Nyoman Samba (62), dan Dewa Putu Raka Adnyana (57).
Dewa Putu Raka Adnyana menceritakan, awalnya kedua kakaknya, Dewa Putu Tilem dan Dewa Nyoman Samba mengajukan permohonan ke Desa Adat Tegalinggah untuk ngepah karang (membagi pekarangan) ayahan desa yang ditempatinya.
Kemudian, Raka Adnyana menerima surat dari prajuru untuk membahas permasalahan di keluarganya. Karena merasa keberatan, ia memilih melakukan pendekatan kepada bendesa adat dan berharap tidak sampai dibawa ke ranah adat.
Ternyata, pihak adat memberikan sanksi pamidanda kepada Raka Adnyana karena tidak hadir ke balai banjar.
“Ada dua keputusan adat. Pertama, kesisipan karena ketidakhadiran saya ke banjar padahal saya sudah mesadok ke rumah Bendesa. Saya diminta agar mrayascita di Pura Catur Bhuwana. Ini membuat saya bingung. Apakah saya ada mengotori seluruh desa ini ? sehingga disuruh membersihkan bumi. Saya tetap menolak ngepah karang dan sanksi pamidanda ini,” ujar Raka Adnyana.
Penolakanya tersebut juga disampaikan melalui surat ke MDA Provinsi Bali pada 14 Februari 2022.
“Saya keberatan karena tidak ada rasa keadilan, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Saya ingin lanjutkan masalah ini ke MDA Provinsi terutama mempertanyakan pemasangan patok karena dalam keputusan tidak ada disebutkan pematokan, hanya pengukuran. Saya menolak seluruh keputusan desa adat,” tegasnya.
Adanya patok tersebut, Dewa Putu Raka Adnyana merasa terisolasi karena tidak leluasa beraktivitas di dalam rumah. Ia mesti ‘mekecos’ atau meloncati benang patok terlebih dahulu jika mau ke merajan maupun keluar rumah. (jay)








