
KARANGASEM—Belakangan klinik rapid tes menjamur di Karangasem, tanpa dilengkapi surat ijin operasional dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kondisi itu membuat Sat Pol PP turun gunung melakukan penertiban, Selasa (22/2/2022).
Penertiban diawali dari Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis. Di wilayah tersebut, tim yang dikoordinir Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah, I Made Aditya Sugiharta itu, menemukan dua klinik yang membangun usaha bisnis pelayanan rapid antigen, tanpa dilengkapi surat izin operasional dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Dua klinik yang menjalankan usaha illegal itu, yakni klinik Kimia Farma dengan penanggungjawab Fajar Wijayati dan klinik Unicer dengan penanggungjawab dr. Grace. Kedua klinik ini operasinya di luar Karangasem, yakni di daerah Ubud dan Denpasar.
“Dua klinik ini sudah kami tertibkan. Sementara waktu, mereka tidak boleh melakukan pelayanan sebelum mendapatkan rekomendasi dan izin operasional dari Dinas Kesehatan Karangasem,” terang Aditya.
Sebagai tindak lanjut penertiban yang dilakukan itu, kata Aditya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemilik uaha layanan rapid antigen tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap usaha yang dijalankan itu.
Sementara itu, selain melakukan penertiban terhadap tempat rapid tes antigen, petugas Satpol PP juga gencar menegakan Perbub no 42 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem .
“Penertiban disiplin Prokes terus kami gencarkan, mengingat kasus penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Manggis, terus mengalami peningkatan,” terang Aditya.
Penertiban disiplin Prokes di wilayah Manggis dilakukan melalui patroli di jalan raya Pelabuhan Padangabi dan jalan raya Simpang Tiga Tengading. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menemukan 9 orang pelanggar.
“Terhadap pelanggar prokes ini, kami lebih mengedepankan pembinaan. Penertiban prokes juga lebih mengutamakan mengedukasi masyarakat, agar saat berpergian keluar rumah selalu menggunakan masker secara baik dan benar,” pungkas Aditya. (wat/jon)








