
BULELENG – Diduga lantaran dendam lama, dua warga bertetangga di Banjar Dinas/Desa Padang Bulia Kecamatan Sukasada, Selasa (4/1/2022) malam kembali terlibat perselisihan dan berlanjut penganiayaan.
Perselisihan yang dipicu selisih paham terkait tombak yang dibawa terduga pelaku, Kadek Ginarsa (37) saat berburu anjing, berujung penusukan terhadap korban, Gede Rentiasa (48) dengan tombak mengenai lengan hingga tembus dada bagian kanan.
“Korban yang terluka tusukan pada punggung bagian kanan, saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng, sementara terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (5/1/2022) usai gelar kasus dengan Penyidik Unit Reskrim di Mapolsek Sukasada.
Mantan Kapolsek Banjar ini memaparkan, dari hasil penyelidikan diketahui, insiden berdarah ini berawal dari salah paham, ketersinggungan korban saat melihat terduga pelaku yang membawa tombak melintas didepan rumahnya.
“Korban yang saat itu sedang minum-minum dengan temannya, kemudian mendatangi rumah terduga pelaku yang berjarak hanya lima meter. Dengan membawa tombak, korban membangunkan dan menantang terduga pelaku untuk berkelahi,” jelasnya.
Niat korban yang masih dipengaruhi alkhohol, tidak terlaksana karena dilerai saudara pelaku dan korban. “Korban yang sempat diajak istrinya ke rumah, kembali mendatangi pelaku tanpa membawa sajam dan menantang berkelahi. Keributan kembali dilerai, namun pelaku yang emosi mengambil tombak dan langsung menikam korban,” terangnya.
Tombak yang dihujamkan terduga pelaku, kata Dwi Wirawan, mengenai lengan kanan, hingga menembus dada bagian kanan korban.
“Korban yang mengalami luka tusukan dan bersimbah darah, langsung dilarikan pihak keluarga bersama aparat desa, Babinkamtibmas dan Babinsa ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara terduga pelaku, diamankan ke Mapolsek Sukasada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain melaksanakan proses hukum terhadap perbuatan terduga pelaku yang dipersangkakan telah melakukan tidak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, melalui Babinkamtibmas dan Satsamapta Polres Buleleng juga dilakukan pengamanan lokasi sekaligus edukasi kepada pihak keluarga. (kar,dha)








