
GIANYAR – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar meringkus perekam sekaligus penyebar video mesum pasangan pelajar di Gianyar.
Pelaku berinisial WA (21) tinggal tidak jauh dari lokasi bangunan kosong yang dipakai beradegan ‘mantap-mantap’ oleh kedua pelajar tersebut di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku di rumahnya, Minggu (7/11/2021).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan 11 orang saksi, memang betul adanya suatu perbuatan dilakukan oleh pria berinisial WA merekam dan menyebarkan adegan asusila di eks bangunan kargo di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Tegallalang,” ujar AKP Laorens, Senin (8/11/2021).
Hasil pemeriksaan awal, WA mengaku awalnya keluar rumah dan melihat ada sejoli dengan gerak gerik mencurigakan. Karena penasaran, pelaku mengintip dari jarak kurang lebih 50 meter. Ia pun bergegas mengambil handphone lantaran ada adegan mesum.
“Setelah merekam, pelaku share video di bebrapa grup WhatsApp hingga akhirnya tersebar di media sosial,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Laorens menegaskan, motif pelaku merekam dan menyebarkan video karena iseng dan dalihnya tidak tahu hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi, tidak ada unsur menyebarkan video untuk melakukan suatu pengancaman dan juga pemerasan,” tegasnya sembari menyebut perbuatan pelaku dikenakan pasal terkait penyebaran video pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara, untuk kedua pelajar yang melakukan adegan juga sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. “Cowoknya itu berusia 16 tahun dan ceweknya usia 17 tahun. Mereka masih dimintai keterangan didampingi Psikolog dari RSUD Sanjiwani Gianyar,” tandasnya. (jay)








