
MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memenuhi janjinya untuk memberikan stimulus kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tak mau pilih kasih, pelaku UMKM yang tidak terdaftar juga kecipratan yang besarannya masing-masing menerima Rp 2 juta. Bupati Giri Prasta mengaskan hal tersebut usai rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Badung, Jumat 5 Nopember 2021.
Stimulus tahap pertama bakal dicairkan Sabtu 6 Nopember 2021 (besok,red) menyasar tiga kecamatan, yakni Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. “Besok (hari ini -red) kami turun di tiga kecamatan masing-masing diprioritaskan 100 orang diwakili desa dan kelurahan,” ungkapnya. Selanjutnya, untuk kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang akan dilaksanakan keesokan harinya.
Dikatakan, bantuan stimulus UMKM tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar atau memiliki Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU), namun juga kepada pelaku usaha yang belum terdaftar. “Kami bantu berapapun ada UMKM di Badung akan diberikan bantuan.Yang tidak terdaftar pun boleh mengajukan nanti tim kami melihat ke bawah, satu UMKM akan diberikan Rp 2 juta,” katanya seraya menambahkan UMKM yang telah mendapatkan bantuan pusat tidak akan menerima bantuan yang bersumber dari APBD Badung ini.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana menjelaskan, untuk tahap pertama ini bantuan diberikan kepada 8.832 UMKM yang ada di enam kecamatan. Jika setiap UMKM menerima Rp 2 juta, jadi tahap pertama ini akan cair Rp 17.664.000.000. “UMKM yang menerima ini berdasarkan pedataan kita dan usulan dari Desa dan Kelurahan, dan telah divalidasi oleh pihak desa,”jelasnya.
Untuk yang belum mendapatkan pada tahap I, lanjut Widiana, bisa mendaftarkan diri kepada pihak desa, kemudian akan dilakukan cleansing dan validasi untuk memastikan bahwa UMKM tersebut memang ada dan melakukan operasional. (lit)








