
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran pelaksanaan upacara bendera dengan jumlah terbatas memperingati Hari Pahlawan ke-76, Rabu (10/11/2021) mendatang.
Pelaksanaan upacara dilaksanakan di instansi pemerintah dan non pemerintah serta lembaga pada 10 November 2021 pukul 08.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, tata cara pelaksanaan upacara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : B.46.003/27352/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021. SE menindaklanjuti Pedoman Pelaksanaan Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 tanggal 30 Oktober 2021 dari Menteri Sosial.
“Bagi pegawai di instansi pemerintah, non pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan upacara ziarah nasional di TMPN Utama Kalibata dengan inspektur upacara Presiden Jokowi yang disiarkan melalui TVRI dan channel YouTube Kemensos RI,” kata Pramana, Kamis (4/11/2021).
Peringatan Hari Pahlawan ke-76 mengusung tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’ diisi pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di instansi pemerintah, non pemerintah, Kesatuan TNI/POLRI dan lembaga pendidikan, setiap rumah, perkantoran dan lingkungan pemukiman penduduk pada 10 November 2021.
“Dilaksanakan juga prosesi Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pukul 08.15 WITA dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ujar mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ini.
Sebagai titik komando Hening Cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara. Masyarakat yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta diwajibkan menghentikan kegiatan untuk Hening Cipta.
Berdasarkan pedoman Kementerian Sosial, masyarakat yang ada di pasar, terminal, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya, di rumah, jalan raya (dalam kota), kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraan.
Demikian pula mereka yang berada di kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda. Sedangkan di pesawat terbang diberitahukan oleh pilot.
“Jadi pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat,” tutur birokrat asli Denpasar.
Terkait penggunaan logo Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya, Pramana menekankan agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sosial (www.kemensos.go.id).
“Ditekankan sekali lagi, penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (arn)








