
KUTA – Tim Yustisi Kabupaten Badung melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan kanopi milik PT. Lamina Aesthetics Clinic, Senin (1/11/2021).
Pembongkaran dilakukan, karena bangunan bersangkutan dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ekseskusi dipimpin langsung Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.
Disampaikan Kasatpol PP Suryanegara, persoalan itu sesungguhnya sudah bergulir cukup lama, yakni sejak 19 Pebruari 2021. Pada saat itu, ditemukan ada pembangunan kanopi yang peruntukannya sebagai tempat penerimaan tamu atau customer klinik di sebuah usaha Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta. Kaitan dengan temuan tersebut, maka Satpol PP lalu mengeluarkan surat panggilan Nomor: 640/53/I/PPNS/Sat.Pol.PP kepada pihak bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Pemanggilan itupun kemudian dipenuhi pihak bersangkutan pada 23 Pebruari 2021 dan menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mengurus perizinan atas penambahan bangunan kanopi dimaksud. Kemudian pada 1 April 2021, telah dilakukan pula rapat koordinasi dan klarifikasi di DPMPTSP.
Dalam rapat tersebut, perwakilan usaha bersangkutan mengakui adanya penambahan bangunan baru dari induk bangunan ber-IMB Nomor 681 Tahun 2002 sekaligus menyatakan siap untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Proses pun berlanjut melalui pelayangan Surat Teguran I, 30 Agustus 2021 dan Surat Teguran II, 9 September 2021. Namun setelah itu, tepatnya 13 September 2021, pihak usaha bersangkutan menyampaikan permohonan penundaan sanksi atas pelanggaran dilakukan sembari menunggu penyesuaian izin yang kabarnya sedang berproses.
Namun dari hasil rapat klarifikasi pada 18 Oktober 2021, pengajuan perizinan tersebut dipastikan telah ditolak atas pertimbangan dokumen yang tidak lengkap dan angapan bangunan kanopi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha dan masyarakat.
Pun demikian kaitan dengan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu juga ditolak karena dokumen permohonan yang dirasa belum lengkap dan kebenaran adanya ketidaksesuaian antara bangunan eksisting dan IMB. Berdasarkan telaah staf PUPR Badung tersebut, maka usaha bersangkutan direkomendasikan untuk segera memproses perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski begitu, proses masih tetap berlanjut. Satpol PP Badung melayangkan Surat Teguran III pada tanggal 25 Oktober 2021, yang sekaligus mengultimatum agar dilakukan pembongkaran sendiri. Pasca itu, surat undangan dilayangkan ke berbagai pihak terkait pada tanggal 28 Oktober 2021 untuk hadir dalam kegiatan eksekusi yang dijadwalkan terlaksana pada 1 November 2021.
“Pihak bersangkutan memang sempat mengajukan permohonan penundaan kembali. Namun bagi kami, penundaan ini sudah berlangsung cukup lama. Kami sudah memberikan kesempatan, tapi pembongkaran sendiri ternyata tidak juga dilakukan,” ungkap Suryanegara.
Suryanegara memastikan, yang dilakukan tersebut sudah sesuai mekanisme berlaku. Jika setelah pembongkaran pihak pengusaha masih merasa keberatan, maka pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur sebagaimana mestinya.
“Silahkan saja berproses. Ini adalah negara hukum. Kalau memang dirasa perlu, silahkan ajukan gugatan, kami siap,” tegasnya. (adi/jon)








