
DENPASAR – Aksi pengeroyokan terhadap I Made Pande Windu Merta (28) di Jalan Purnawarman, Lumintang, Denpasar Utara, ditindaklanjuti kepolisian. Beberapa jam setelah video viral di media sosial, Polsek Denpasar Utara mengamankan tiga orang pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 Oktober 2021 membeberkan identitas ketiga pelaku yaitu Andi Masait alias Asep (42) beralamat di Jalan Tukad Banyuning, Panjer, Denpasar Selatan. Kemudian, Oter Ali (55) tinggal di Jalan Gunung Lempuyang, Denpasar, dan Samuel Erik Mekolie alias Oscar beralamat di Jalan Taman Pancing, Pedungan, Denpasar Selatan.
Penganiayaan terjadi, Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WITA persisnya depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Berawal dari korban bertemu salah seorang pelaku untuk transaksi pembelian mobil. “Setelah bertemu, pelaku mengajak korban membeli minum di minimarket dekat TKP. Saat itulah datang dua orang pelaku lainnya,”ujar Sukadi.
Korban dipaksa masuk mobil Innova DK 1667 CW. Karena menolak dan berontak, dua pelaku melayangkan pukulan hingga korban terluka di bibir. “Korban berusaha melawan agar bisa lari meminta tolong ke warga. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, ketiga pelaku diamankan di Polsek Denut (Denpasar Utara,”beber Sukadi.
Sukadi tidak merinci pemicu permasalahan hingga berujung penganiayaan. “Korban disarankan membuat laporan, tapi dia tidak mau melapor dan keduanya berdamai. Pelaku meminta maaf atas perbuatannya di atas materai Rp 10 ribu dan juga memberikan ganti rugi Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Menariknya, tidak lama setelah adanya kesepakatan damai itu, korban lanjut melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Iptu Sukadi yang kembali dikonfirmasi membenarkan. “Ya benar. Jadi, awalnya damai, tapi sekarang korban membuat laporan untuk diproses,”tandasnya. (dum)








