
DENPASAR – Kematian tragis Kadek Sepi (13) asal Karangasem akibat perbuatan keji sang ayah, I Nengah Kicen (43) menjadi perhatian serius aktivis pemerhati anak sekaligus pengacara, Siti Sapura alias Ipung.
Ipung mengapresiasi keberhasilan Satreskirm Polres Karangasem dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan tersangka. Satu sisi, penerapan pasal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai bisa meringankan perbuatan tersangka.
I Nengah Kicen dijerat pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ipung menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat ayat (1) ; penganiayaan ringan dengan pidana maksimal tiga tahun enam bulan. Ayat (2) ; korban luka berat dijerat pidana maksimal lima tahun penjara. Ayat (3); sampai mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan ayat (4) ; apabila memenuhi unsur ayat (1), (2), dan (3) dan dilakukan orang tuanya maka hukuman ditambah sepertiga, dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.
“Jika langsung memakai ayat (4), korban bisa disalahartikan belum meninggal sesuai ayat (1) dan (2) sehingga sebaiknya mencantumkan ayat (3) dan ayat (4). Jika penerapan pasalnya seperti sekarang ini, maka orang bisa salah kaprah bahwa korban belum meninggal dan dimanfaatkan untuk meringankan hukuman. Maaf, bukan bermaksud menggurui penyidik karena sebagaimana kita ketahui bahwa korbannya sudah meninggal,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Ipung, tersangka juga bisa dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Itu (Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP) unsurnya memenuhi sesuai bocoran hasil autopsi RS Sanglah yang saya dapatkan,” ungkapnya.
Ia membeberkan tindakan kekerasan pada 21 September puku 18.00 WITA itu. Awalnya, tersangka awalnya memukul Kadek Sepi menggunakan tangan kosong. Kemudian, Kicen mengambil senjata berupa pedang mainan kayu dihantamkan ke kepala dan dada sang buah hati.
Tengkuk bocah Kelas VI SD itu juga dipukul menggunakan bambu yang panjangnya kurang lebih satu meter hingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tulang belakang hingga korban muntah-muntah di rumahnya di kawasan Banjar Babakan, Desa Purwakerti. “Saat muntah-muntah, tersangka membuka baju anaknya kemudian dipakai membekap mulut dan hidung korban. Itu artinya apa ? mau dibunuh kan ?. Saya menilai itu dari hasil autopsi,”beber Ipung.
Dari kronologis kejadian yang diungkap kepolisian, Ipung juga menyinggung keterlibatan istri tersangka yaitu Nyoman Sutini. “Ibunya mengangkat anaknya ke kamar saat bapaknya membekap mulut dan hidung korban. Berarti, dia tahu peristiwa itu. Saling lamanya pendarahan di dalam membuat korban muntah-muntah dan diare hingga akhirnya meninggal jam 9 malam,”ujarnya.
Menurutnya, seharusnya ibu korban juga ikut ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur Pasal 55 KUHP yaitu turut serta. “Barang siapa yang mengetahui adanya suatu kejahatan seksual atau kekerasan terhadap anak, tapi hanya diam bisa dijerat sebagai tersangka. Saya berharap Kapolda Bali memberikan atensi terhadap kasus ini,”harapnya. (dum)








