
BULELENG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Cabang Pratama Buleleng menyerahkan santuan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris. Momentum penyerahan hak peserta JKM yakni Almarhum Dewa Ketut Suwanayasa (pencatat meter listrik PT. Pengkalis Sridanta) dan Almarhum Komang Sumantri (pegawai kebersihan DLH Kabupaten Buleleng) tidak hanya dimanfaatkan Kepala Cabang BPJS-Naker Denpasar, Opik Taufik untuk menegaskan santunan JKM bukan pengganti nyawa.
“Santunan JKM bukanlah pengganti nyawa yang telah hilang, tapi hak dari peserta JKM yang terdampak resiko sosial, seperti kecelakaan kerja dan kematian,” tandas Taufik, Kamis, 7 Oktober 2021 saat penyerahan JKM di Kantor Camat Sawan dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.
Kacab BPJS-Naker Bali ini menambahkan, penyerahan JKM senilai Rp. 42 Juta kepada ahli waris dari alm. Komang Sumantri dan JKM senilai Rp 156 Juta dan JHT (Jaminan Hari Tua) senilai Rp 4,792 Juta/Tahun kepada ahli waris alm. Dewa Ketut Suwanayasa juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenagakerja ASN maupun Non ASN dalam bentuk jaminan kematian, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan yang segera diluncurkan agar tidak ada lagi kemiskinan baru akibat terdampak resiko sosial sebagaimana terjadi saat ini,” tegasnya.
Kadisnakertrans Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Koriawan dan Kadis Lingkungan Hidup Buleleng Gede Melandrat mengapresiasi penyerahan santunan JKM dan JHT kepada ahli waris yang dilakukan BPJS-Naker sebagai wujud transparansi dan komitmen pelaksanaan program JKM-Naker bagi publik.
“Dengan transparansi serta manfaat yang langsung dirasakan oleh peserta, terutama ahli warisnya, program jaminan ketenagakerjaan sebagaimana diatur Permendagri No. 27 Tahun 2021 telah kita sosialisasikan wajib mengikuti program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, seperti diterapkan DLH Buleleng bagi ASN maupun Non ASN,” ungkap Kadisnaker Dwi Priyanti seraya menambahkan sosialisasi perlindungan bagi pekerja juga dilakukan terhadap perusahaan dan pekerja mandiri.(kar)








