
DENPASAR – Keberadaan reklame mengabaikan aturan dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak perwajahan Kota Denpasar. Salah satunya poster iklan yang sebagian banyak berisi promosi usaha ditempel dengam cara dipaku pada batang pohon pinggir jalan.
“Saya sangat sayangkan adanya perilaku seseorang atau lembaga usaha memasang iklan dengan memakunya di pohon karena merusak perwajahan kota,”kata Kadek Dita, salah seorang warga yang tinggal di Kota Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.
Ia berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum yang memasang iklan sembarangan. ” Kalau tidak salah, kan ada aturanya memasang iklan. Tidak diperkenankan memasang iklan dengan memaku pohon. Seharusnya pelanggaran seperti ini bisa ditindak,” harapnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat soal pemasangan iklan tidak sesuai aturan. “Itu sudah jelas melanggar aturan, Perda Ketertiban Umum dan ada sanksi.
Anggota akan melakukan penyisiran dan akan membersihkanya,” tegas Dewa Sayoga. (sur)








