
DENPASAR – Belum tuntas perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pengusaha Zaenal Tayeb kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan membenarkan penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka sejak Senin 4 Oktober 2021.
Mantan promotor tinju internasional itu dilaporkan Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021 kemudian penyidik menerbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. “Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara,”ungkapnya.
Zaenal Tayeb diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Yuliar Kus Nugrogho mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Zaenal Tayeb ini. “Kami masih dalami. Kalau ada, ya kita proses sesuai hukum,” tegasnya.
Penyidik tidak melakukan penahanan karena Zaenal Tayeb saat ini ditahan di Polres Badung atas perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. “Tetap kita lakukan pemeriksaan. Kita ambil keterangannya di tempat dia ditahan,” ungkap Yuliar.
Sementara, pelapor melalui pengacara Bernadin mengatakan, kliennya memang melaporkan Zaenal Tayeb ke Dit.Reskrimsus Polda Bali terkait kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Jadi, kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada beberapa sertifikat tidak mau ditandatangani oleh dia (Zaenal Tayeb) padahal sudah dibayar lunas,” jelas Bernadin.
Akibatnya, Hedar Giacomo disomasi oleh customer yang sudah membayar. Pelapor pun ikut melayangkan somasi ke Zaenal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan. Namun, Zaenal Tayeb enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Awalnya begitu dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapet juga tanahnya. Itulah awal mula kita laporkan ke Dit. Krimsus karena di Dit. Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,”ujar Bernardin.
“Semua itu awalnya kerja sama semua, sewaktu berjalan, dia (klien) beli semua, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas, tapi Zaenal Tayeb enggak mau tanda tangan HGB-nya. Masalah awalnya dari situ,” imbuhnya. (dum)








