
DENPASAR – Sidang perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zaenal Tayeb kembali dilanjutkan secara daring, Kamis 23 September 2021.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa masuk agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung menyampaikan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Zaenal Tayeb merupakan tindak pidana sehingga anggapan kuasa hukum terdakwa yang menyebut perkara masuk ranah perdata tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan.
Selain itu, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Surat dakwaan sudah berdasarkan Pasal 143 KUHAP sehingga pernyataan penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak jelas dan tidak menguraikan perbuatan adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ujar Imam Ramdhoni.
Mengenai hal lain yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, tim JPU menganggap eksepsi teresebut sudah masuk pada pokok materi persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.”Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara ini sehingga kami mohon agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok materi,” tegasnya.
Atas tanggapan JPU tersebut, hakim menunda sidang hingga, Selasa 28 September 2021 dengan agenda pembacaan putusan sela.”Sidang kita lanjutkan lagi pada hari Selasa dengan agenda putusan sela,” ujar hakim I Wayan Yasa sembari mengetok palu tanda sidang selesai.
Seperti diwartakan, pada sidang kedua yang digelar, Selasa 21 September 2021, Zaenal Tayeb melalui penasihat hukum Mila Tayeb membacakan eksepsi atas dakwaan JPU. “Dalam konteks ini, kami berpendapat bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses tidak adil,” ujar Mila Tayeb di awal eksepsi.
Penasihat hukum membeberkan kronologis perkara hingga alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Salah satunya menyebut jika perkara ini murni perkara perdata dan bukan pidana. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” tegas Mila.
Ia menilai isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesuaian. Menurutnya, berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Glacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.
Penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zaenal Tayeb sebagai penjual. Kemudian, Hedar membuat pengakuan palsu dengan mendalilkan membeli tanah dari kliennya seluas 13.700 m2, tapi yang diterima hanya 8.892 m2. Pelapor juga beralibi dirugikan Rp 21 miliar lebih.
“Bahwa kedudukan palsu ini juga dilegitimasi oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Badung dengan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Zaenal Tayeb sebagai tersangka. Bahwa faktanya, kedudukan hukum Hedar hanyalah sebatas selaku pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek property Ombak Luxury Residence,” bebernya.
Di akhir eksepsi, pengacara senior itu memohon kepada majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. “Menyatakan terdakwa lepas demi hukum,”ujarnya. (dum)








