
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra meninjau vaksinasi Covid-19 untuk remaja usia 12-17 tahun di SMP Negeri 8 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar, Senin 5 Juli 2021.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, program vaksinasi Covid-19 untuk usia remaja dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali. “Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak SMP dan SMA berusia 12-17 tahun sudah mendapat vaksin,”kata Koster.
Sementara, terkait penerapan PPKM Darurat, Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, selama dua hari pelaksanaan tetap mengimbau masyarakat agar menaati setiap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur mengenai pembatasan orang dan tempat yang menjadi terapan PPKM Darurat.
“Untuk sanksi, dari Satpol PP bisa memberikan sanksi tilang dan kepolisian bisa dikenakan tipiring. Sedangkan klub malam yang melanggar dikenakan unsur pidana,”tegasnya. (dum)








