
Operasi bersama Wasdak Satgas Covid-19 Buleleng
BULELENG – Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara (PPKM) Darurat.
Diawali Apel Gelar Pasukan di halaman Makopolres Buleleng, Tim Pengawasan dan Penindakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Wasdak Satgas-PP) Covid-19 Buleleng langsung melakukan operasi penertiban.
“Mengacu pada Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021, Pemkab Buleleng menerapkan PPKM Darurat tanggal 3 – 20 Juli 2021,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Sabtu, 3 Juli 2021 usai memimpin Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat di Makopolres Buleleng.
Wabup Sutjidra didampingi Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekda Buleleng Gede Suyasa dan Anggota Forkomipinda mengungkapkan, PPKM Darurat diterapkan karena adanya peningkatan kasus konfirmasi akibat penyebaran varian baru virus corona baik di Jawa maupun Bali. “Situasi penyebaran Covid-19 yang cendrung menungkat, mengharuskana kita mengambil langkah antisipatif yang lebih tegas, melalui penerapan PPKM Darurat untuk membendung penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali,” terangnya. Melalui PPKM Darurat juga diharapkan penurunan kasus konfirmasi secara signifikan.
“Mengingat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Salus Populi Suprema Lex Esto,” tegas Sutjidra sembari mengajak dan mengimbau masyarakat agar mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
Sesuai Inmendagri No 15 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021, kata Sutjidra, penerapan PPKM Darurat Covid-19 diseluruh Kabupaten/Kota di Bali masuk katagori Level 3 meliputi pembatasan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % Work From Home, sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, sector esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office, sektor kritikal diberlakukan 50 % Work From Office.
“Terhadap sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan kegiatan seni ditutup sementara,” terangnya.
Kegiatan ibadah dan adat diijinkan hanya dihadiri 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan vaksinasi tetap berjalan dengan prokes yang ketat,” pungkasnya.(kar)








