DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tak hanya mengungkap penyelundupan 50 kilogram ganja melibatkan bandar Gawo alias Carlo (31) bersama tiga anggota jaringannya. Petugas juga meringkus tersangka Freddy (34) yang juga pemasok narkoba ke Pulau Dewata.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Freddy sebelumnya ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Rian yang ditangkap, Sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WITA dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja. “Rian yang sudah menjalani sidang mengaku mendapat pasokan ganja dari Freddy,”ujar Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, Jumat 18 Juni 2021.
Kurang lebih enam bulan penyelidikan, BNNP Bali di-backup tim Pengejaran dan Penindakan BNN RI berhasil melacak keberadaan Freddy. Pria kelahiran Pekanbaru itu diringkus di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, Kamis 10 Juni sekitar pukul 15.10 WIB. “Kemanapun kaburnya DPO kasus narkoba akan kami cari,”tegas Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen I Wayan Sugiri menimpali Brigjen Gde Sugianyar. (dum)