DENPASAR – Ganja 44 kilogram dipasok bandar Gawo alias Carlo (31) dari Medan, Sumatera Utara, yang digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Senin 14 Juni 2021 dini hari, mengungkap fakta mencengangkan. Bahkan, barang bukti bertambah hingga totalnya 50 kilogram.
Bisnis barang terlarang bandar jaringan Medan itu melibatkan dua orang narapidana Lapas kelas II A Kerobokan yaitu Bagong dan Hombing. Petugas BNNP Bali menggagalkan penyelundupan ganja senilai Rp 1,5 miliar lebih itu dari penangkapan awal terhadap Yuda (24) di pinggir Jalan Mahendradatta, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA. ” Tersangka ditangkap sesaat setelah menerima paket ganja sekitar 6 kilogram di pinggir Jalan Mahendradatta,”ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam rilis di BNNP Bali, dihadiri Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri, Jumat 18 Juni 2021.
Diinterogasi petugas, Yuda mengaku mendapat perintah mengambil paket kiriman ganja dari narapidana Bagong bersama Hombing. “Setelah berkoordinasi dengan Kalapas, kedua narapidana ini ditangkap dengan barang bukti handphone berisi percakapan pengiriman paket ganja,”tegas Gde Sugianyar.
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka menguak keterlibatan Gawo alias Carlo yang ditengarai menjadi pemasok ganja terbesar selama ini ke Bali. Ia ditangkap di Dusun Krajan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 12 Juni sekitar pukul 01.00 WIB. Istrinya juga dibawa ke BNNP Bali. “Sampai saat ini istrinya tidak terbukti terlibat dalam bisnis ganja suaminya,”beber Sugianyar.
Setelah ditangkap, Gawo mengakui sedang memasok 44 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara. Barang diangkut truk Elf jasa ekspedisi dan dibuntuti petugas BNN dari Merak, Banten. Sampai Terminal Mengwi, dilakukan penggeledahan termasuk melibatkan anjing K-9. Barang bukti diselipkan dalam 22 karung pakaian bekas yang masing-masing berisi 2 kg ganja. (dum)