
DENPASAR – Empat warga negara asing (WNA) yang melakukan adegan seks di sebuah vila di lingkungan Umalas, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ternyata sudah kabur dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 8 Mei 2021.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta. Setelah dicek, WNA atas nama Kevin dan Celina bersama dua orang temannya tidak lagi berada di Indonesia. “Ya, empat WNA itu telah meninggalkan Indonesia,” ungkap Jamaruli Manihuruk, Jumat 4 Juni 2021.
Emppat WNA itu masuk Bali awal Mei kemudian meninggalkan vila pada 7 Mei 2021. Diduga, mereka sengaja datang hanya untuk membuat konten video porno. Berdasarkan hasil penelusuran petugas, mereka juga merekam adegan “mantap-mantap” di luar negeri. “Postingan terakhir pada 19 Mei, mereka berada di Negara Siprus,” ungkapnya.
Kini, keempat WNA itu masuk dalam daftar tangkal atau blacklist masuk Indonesia. “Sesuai aturan Imigrasi, mereka blacklist masuk Indonesia. Blacklist enam bulan dulu baru nanti kami perpanjang jadi setahun,” tegasnya.
Berdasarkan data Imigrasi, keempat WNA itu baru sekali masuk Bali. Kini, petugas sedang menelusuri keberadaan perempuan lokal yang ada dalam video dewasa itu. (dum)








