
BADUNG – Tiga pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23) ditangkap polisi setelah mengeroyok I Ketut Putrawan (37) di rumah kos Jalan Muding Indah V No. 10 X, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kendaraan korban juga nyaris dirampas.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Oka Ketut Bawa mengatakan, penganiayaan terjadi Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WITA. Awalnya, ketiga tersangka melintas depan kos korban sambil menggeber motor knalpot brong. “Saat berhenti depan kos, korban yang sedang duduk sambil merokok menemui para tersangka,”kata Oka Bawa, Senin 31 Mei 2021.
Korban menegur tersangka agar memelankan motor karena menganggu warga sekitar. Bukannya minta maaf, Agustinus Keduduka, dkk. malah tersinggung. Mereka langsung menyerang Putrawan menggunakan batu dan pisau.
Korban berhasil lari menuju kamar dan keluar lagi sembari mengacungkan parang. Para tersangka yang ketakutan akhirnya kabur. “Salah seorang tersangka berniat mengambil motor korban di parkiran, tapi urung dilakukan karena dilihat korban membawa parang,”ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pergelangan tangan kiri dan luka gores di perut. Ia dibawa ke RSUD Mangusada. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan ketiga tersangka akhirnya ditangkap, Minggu 30 Mei 2021. (dum)








