
BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan 720 dari 800 sertifikat hak milik kepada Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng di Balai Desa Sumberklampok, Selasa 18 Mei 2021.
“Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” ucap Gubernur Koster.
Dikatakan, menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah tersebut secara turun temurun sejak tahun 1923. Pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
“Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara. Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali berdasarakan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960,” sebutnya.
Gubernur menyebutkan, sekitar bulan Agustus tahun 2019, kepala desa, bandesa adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi. Mereka menyampaikan aspirasi dan menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
“Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan, secara faktual warga telah menempati dan menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923. Warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah sejak tahun 1960. Secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930 telah terbentuk desa dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000,” jelasnya lagi.
Pihaknya mengundang kepala desa, bandesa adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar). Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar).
“Hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” tandasnya.
Kemudian pihaknya meminta Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan reforma agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat. Juga berkomunikasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini dan disetujui. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana. Sehingga untuk tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat, dan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada bulan Juni tahun 2021.
“Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat akan diserahkan pada hari lain. Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,” pungkasnya. (arn)








