
DENPASAR – Diberi kepercayaan oleh PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pengawas pengisian uang di ATM justru dimanfaatkan Rahadian Pratama alias Radit (34) melakukan tindak pidana penggelapan. Ia menguras uang hingga ratusan juta rupiah pada ATM BRI di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka beralamat melakukan aksinya hampir enam bulan. “Selama Juli hingga Desember 2020, tersangka mengambil uang di ATM hingga totalnya Rp 530 juta lebih,” ujar Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat merilis pengungkapan kasus kriminal dengan belasan orang tersangka selama 10 hari, Senin 10 Mei 2021.
Pria berkacamata asal Pemalang yang tinggal di Lingkungan Pondok Purnawira, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, melakukan pencurian dengan terlebih dahulu membuat mesin ATM bermasalah. Kemudian, ia diperintahkan perusahaan mengecek sekaligus melakukan perbaikan. “Tersangka meminta kode kunci branksas ATM ke perusahaannya,”ungkap Jansen Panjaitan.
Tersangka menganjal sensor uang pada kaset mesin ATM menggunakan botol air mineral. “Tersangka ini tergolong ahli dan lihai dalam melancarkan aksinya. Dia bisa menggunakan alat-alat sederhana seperti botol air mineral agar jumlah uang dalam brankas di ATM tak terlacak kantor pusat,” tegasnya sembari memperlihatkan barang bukti berupa delapan kaset uang ATM BRI, satu tang, obeng, serta botol air mineral. (dum)








